ASEAN Corporate Governance Scorecard
Panduan ACGS
| Persyaratan | Respon | Bukti | |
|---|---|---|---|
| A.1 | Hak Dasar Pemegang Saham | ||
| A.1.1 | Apakah perusahaan membayar dividen (interim dan final/tahunan) secara adil dan tepat waktu; yaitu, semua pemegang saham diperlakukan sama dan dibayar dalam waktu 30 hari setelah (i) diumumkan untuk dividen interim dan (ii) disetujui oleh pemegang saham pada rapat umum untuk dividen final? Jika perusahaan telah menawarkan dividen scrip, apakah perusahaan membayar dividen dalam waktu 60 hari? | Ya. SIG tidak membagikan dividen interim Sebagaimana diungkap dalam: - Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 - Pembagian dividen diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun 2025 Sub Bab Kebijakan dan Pembagian Dividen (halaman 204) | |
| A.2 | Hak Untuk Berpartisipasi Secara Efektif Dan Menggunakan Suara Dalam RUPS Serta Hak Untuk Mendapatkan Informasi Mengenai Aturan-Aturan Yang Berlaku Dalam RUPS (Termasuk Prosedur Voting). | ||
| A.2.1 | Apakah pemegang saham mempunyai kesempatan, dibuktikan dengan agenda rapat, untuk menyetujui remunerasi (biaya, tunjangan, manfaat dalam bentuk barang dan honorarium lainnya) atau kenaikan remunerasi bagi direktur non-eksekutif/komisaris? | Ya. Pemegang saham memiliki kesempatan untuk menyetujui remunerasi (biaya, tunjangan, manfaat dalam bentuk barang dan honorarium lainnya) atau kenaikan remunerasi bagi direktur/komisaris, sesuai Mata Acara 3 RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 tanggal 8 Mei 2026: "Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2026, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2025." | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 - Mata Acara 3. |
| A.2.2 | Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham nonpengendali untuk mencalonkan kandidat untuk dewan direksi/komisaris? | tidak, Perusahaan tidak memberikan hak kepada pemegang saham nonpengendali untuk mencalonkan kandidat untuk dewan direksi/komisaris. | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 |
| A.2.3 | Apakah perusahaan memperbolehkan pemegang saham untuk memilih direktur/komisaris secara individual? | tidak, Perusahaan tidak memperbolehkan pemegang saham untuk memilih direktur/komisaris secara individual (tidak ada perubahan direktur/komisaris pada RUPS Tahun Buku 2025) | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 |
| A.2.4 | Apakah perusahaan mengungkapkan prosedur pemungutan suara yang digunakan sebelum dimulainya rapat? | Ya. Perusahaan mengungkapkan prosedur pemungutan suara sebelum dimulainya RUPST Tahun Buku 2025 dalam Tata Tertib Rapat. | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Tata Tertib RUPS Tahun Buku 2025 |
| A.2.5 | Apakah risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan terakhir mencatat bahwa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham serta jawaban yang diberikan dicatat? | Ya. '- Pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham . - Jawaban yang diberikan tidak dicatat | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Tata Tertib RUPS Tahun Buku 2025 |
| A.2.6 | Apakah perusahaan mengungkapkan hasil pemungutan suara termasuk suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk semua resolusi/setiap agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan terakhir? | Ya. Perusahaan mengungkapkan hasil pemungutan suara termasuk suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk semua resolusi/setiap agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 - Keputusan Rapat. |
| A.2.7 | Apakah perusahaan mengungkapkan daftar anggota dewan yang hadir pada Rapat Umum Tahunan terakhir? | Ya. Perusahaan mengungkapkan daftar anggota dewan yang hadir pada Rapat Umum Tahunan. | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025. |
| A.2.8 | Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa semua anggota dewan dan CEO (jika dia bukan anggota dewan) menghadiri Rapat Umum Tahunan terakhir? | Ya. Perusahaan mengungkapkan bahwa semua anggota dewan dan CEO (jika dia bukan anggota dewan) menghadiri Rapat Umum Tahunan | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025. |
| A.2.9 | Apakah perusahaan memperbolehkan pemungutan suara secara in absentia? | Ya. Perusahaan memperbolehkan pemungutan suara secara in absentia. | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025. |
| A.2.10 | Apakah perusahaan memberikan suara melalui jajak pendapat (bukan dengan mengangkat tangan) untuk semua resolusi pada Rapat Umum Tahunan terakhir? | Ya. Perusahaan memberikan suara melalui jajak pendapat (bukan dengan mengangkat tangan) untuk semua resolusi pada Rapat Umum Tahunan. | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025. |
| A.2.11 | Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa mereka telah menunjuk pihak independen (pemeriksa/inspektur) untuk menghitung dan/atau memvalidasi suara pada Rapat Umum Tahunan? | Ya. Perusahaan mengungkapkan telah menunjuk Notaris Aulia Taufani untuk menghitung dan/atau memvalidasi suara pada Rapat Umum Tahunan. | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025. |
| A.2.12 | Apakah perusahaan mengumumkan kepada publik hasil pemungutan suara yang dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terakhir untuk semua keputusan paling lambat pada hari kerja berikutnya? | Ya. Perusahaan mengumumkan kepada publik hasil pemungutan suara yang dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk semua keputusan pada 1 hari kerja berikutnya. Pelaksanaan RUPS LB = 22 Desember 2025 Risalah RUPSLB = 23 Desember 2025 (1 hari kerja) Pelaksanaan RUPST = 8 Mei 2026 Risalah RUPST = 12 Mei 2026 (2 hari kerja) | Ringkasan Risalah RUPSLB Tahun 2025 Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025. |
| A.2.13 | Apakah perusahaan memberikan pemberitahuan setidaknya 21 hari untuk semua Rapat Umum Tahunan dan Rapat Umum Luar Biasa? | Ya. Perusahaan memberikan pemberitahuan setidaknya 21 hari untuk semua Rapat Umum Tahunan dan Rapat Umum Luar Biasa. Pengumuman RUPSLB = 13 November 2025 Pemanggilan RUPSLB = 28 November 2025 Pelaksanaan RUPS LB = 22 Desember 2025 Pengumuman RUPST = 1 April 2026 Pemanggilan RUPST = 16 April 2026 Pelaksanaan RUPST = 8 Mei 2026 | Pengumuman RUPSLB Tahun 2025 Pengumuman RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 |
| A.2.14 | Apakah perusahaan mencantumkan dasar pemikiran dan penjelasan setiap agenda yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam pengumuman RUPS/surat edaran dan/atau pernyataan yang menyertainya? | Ya. Perusahaan mencantumkan dasar pemikiran dan penjelasan setiap agenda yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam pengumuman RUPS/surat edaran dan/atau pernyataan yang menyertainya, dalam dokumen: - Pemanggilan RUPST dan RUPSLB - Bahan Mata Acara RUPST dan RUPSLB | Pemanggilan RUPST/RUPSLB Bahan Mata Acara RUPST/RUPSLB |
| A.2.15 | Apakah perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memasukkan item/mata acara dalam agenda rapat umum dan/atau meminta diselenggarakannya rapat umum dengan persentase tertentu? | Ya. perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memasukkan item/mata acara dalam agenda rapat umum dan/atau meminta diselenggarakannya rapat umum dengan persentase tertentu, sesuai dengan yang tercantum dalam: - Anggaran Dasar Perusahaan - Tata Tertib RUPST dan RUPSLB | Anggaran Dasar Perusahaan Tata Tertib RUPST/RUPSLB |
| A.3 | Pasar untuk pengendalian/kontrol perusahaan (Markets for Corporate control) harus dimungkinkan berfungsi dengan cara yang efisien dan transparan. | ||
| A.3.1 | Dalam hal terjadi penggabungan, akuisisi dan/atau pengambilalihan, apakah direksi/komisaris perusahaan penerima tawaran menunjuk pihak independen untuk menilai kewajaran harga transaksi? | Ya. Perusahaan mengungkapkan informasi terkait Investasi, Ekspansi, Divestasi, Akuisisi dan/atau Restrukturisasi Utang/Modal dalam Laporan Tahunan, menyebutkan bahwa pelibatan jasa pihak ketiga untuk menilai kewajaran transaksi Investasi, Akuisisi, Divestasi dan Restrukturisasi tunduk pada ketentuan pasar modal yang berlaku, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Informasi Material mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabunga/Peleburan Usaha, Akuisisi, Restrukturisasi Utang/modal, Transaksi Material,Transaksl, Afiliasi, dan Transaksi Benturan Kepentingan. Anggaran Dasar SIG Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 30 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan | Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 190) Anggaran Dasar SIG (halaman 160 dan 171) |
| A.4 | Pelaksanaan Hak Kepemilikan Pemegang Saham, Termasuk Investor Institusi Difasilitasi Perusahaan | ||
| A.4.1 | Apabila perusahaan memiliki lebih dari satu jenis saham, apakah perusahaan mengumumkan hak suara (voting rights) yang melekat pada masing-masing jenis saham (misalnya melalui situs web perusahaan/laporan/bursa efek/situs web regulator)? | Ya. Perusahaan secara aktif mendorong para pemegang saham: - Saham Seri A Dwiwarna - Saham Seri B (PT Danantara Asset Management , Individu Lokal, Institusi Lokal, Individu Asing, Institusi Asing) untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPST yang terdapat pada Pemanggilan RUPST dan Tata Tertib RUPST . Hak suara yang melekat pada setiap golongan saham sebagaimana diungkap dalam: - Tata Tertib RUPST 2026 - Corporate website (struktur kepemilikan) | Pemanggilan RUPST Tahun Buku 2025 Tata Tertib RUPST Tahun Buku 2025 Website Perusahaan - Struktur Kepemilikan Saham |
| A.5 | Kepemilikan Saham dan Hak Suara | ||
| A.5.1 | Apabila perusahaan memiliki lebih dari satu jenis saham, apakah perusahaan mengumumkan hak suara yang melekat pada masing-masing jenis saham (misalnya melalui situs web perusahaan/laporan/bursa efek/situs web regulator)? | Ya. Perusahaan memiliki 2 (tiga jenis saham), yaitu: - Saham Seri A Dwiwarna - Saham Seri B (PT Danantara Asset Management , Individu Lokal, Institusi Lokal, Individu Asing, Institusi Asing) Hak suara yang melekat pada setiap golongan saham sebagaimana diungkap dalam: - Tata Tertib RUPST 2026 - Corporate website (struktur kepemilikan) | Ringkasan Risalah RUPS Tahun Buku 2025 - Tata Tertib RUPS. Website Perusahaan - Struktur Kepemilikan Saham |
| A.6 | Panggilan RUPST | ||
| A.6.1 | Apakah setiap resolusi dalam Rapat Umum Tahunan terakhir hanya membahas satu item, yaitu tidak menggabungkan beberapa item ke dalam resolusi yang sama? | Ya. Setiap resolusi dalam RUPS hanya membahas satu agenda (mata acara) dalam keputusan dan tidak melakukan penggabungan. | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 Tata Tertib RUPS Tahunan Tahun Buku 2025. |
| A.6.2 | Apakah pemberitahuan perusahaan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/surat edaran terbaru telah diterjemahkan sepenuhnya ke dalam bahasa Inggris dan diterbitkan pada tanggal yang sama dengan versi bahasa lokal? | Pengumuman dan pemanggilan RUPST 2024 dilakukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta diumumkan pada tanggal yang sama. Pengumuman RUPST = 1 April 2026 Pemanggilan RUPST = 16 April 2026 Pengumuman RUPST TB 2025 (bilingual format) Pemanggilan RUPST TB 2024 (bilingual format) | Pengumuman RUPST Tahun Buku 2025 Pemanggilan RUPST Tahun Buku 2025 |
| A.6.3 | Apakah pemberitahuan Rapat Umum Tahunan/surat edaran memuat rincian sebagai berikut: Apakah profil direktur/komisaris (setidaknya usia, kualifikasi, tanggal pengangkatan pertama, pengalaman, dan jabatan direktur di perusahaan tercatat lainnya) yang akan dipilih/dipilih kembali disertakan? | Ya. Pemberitahuan RUPS (Bahan Mata Acara RUPS) memuat rincian profil Direktur/Komisaris yang akan dipilih/dipilih kembali desertakan. | Bahan Mata Acara RUPS |
| A.6.4 | Apakah auditor yang meminta penunjukan/penunjukan kembali diidentifikasi dengan jelas? | Ya. Pengungkapan yang dilakukan berupa nama Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan nama auditor eksternal yang ditugaskan. | Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 |
| A.6.5 | Apakah dokumen proksi dibuat tersedia dengan mudah? | Ya. Dokumen surat kuasa (dokumen proksi) dari Pemegang Saham dapat diunduh di website perusahaan dan dapat diperoleh di kantor pencatatan saham Perseroan selama jam kerja, sebagaimana diungkap dalam Formulir Surat Kuasa RUPST Tahun Buku 2025 | Formulir Surat Kuasa RUPST Tahun Buku 2025 |
| A.7 | Perdagangan orang dalam dan self-dealing abusif (penyalah-gunaan wewenang) haruslah dilarang. | ||
| A.7.1 | Apakah direktur dan komisaris diharuskan melaporkan transaksi mereka dalam saham perusahaan dalam waktu 3 hari kerja? | Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 60/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham, dimana Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah transaksi. Direktur/Komisaris perusahaan diwajibkan melaporkan transaksinya atas saham perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana diungkap dalam: - BOC Charter Sub Bab 2.9.1. Tugas dan Kewajiban Dewan Komisaris, nomor 13 (halaman 16) - BOD Charter Sub Bab. 2.8. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi, nomor 7 (halaman 12 - 16) | Piagam Dewan Komisaris (halaman 16) Piagam Direksi (halaman 12-16) |
| A.8 | Transaksi Pihak Berelasi Yang Dilakukan Oleh Dewan Komisaris & Direksi | ||
| A.8.1 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mengharuskan suatu komite direktur/komisaris independen untuk meninjau RPT yang material/signifikan guna menentukan apakah RPT tersebut sesuai dengan kepentingan terbaik perusahaan? *) RPTs = Transaksi Related-party (Rpts) | Ya. Kebijakan Transaksi dengan Pihak Terkait SIG adalah sebagai berikut: BOC Charter Sub Bab 2.6 Komisaris Independen (halaman 12-13) | Piagam Dewan Komisaris (halaman 12-13) |
| A.8.2 | Apakah perusahaan mempunyai kebijakan yang mengharuskan anggota dewan direksi (direktur/komisaris) untuk tidak berpartisipasi dalam diskusi dewan direksi mengenai agenda tertentu ketika agenda tersebut berbenturan? | Ya. SIG memiliki kebijakan yang mensyaratkan anggota Direksi/Dewan Komisaris untuk tidak berpartisipasi dalam diskusi mata acara rapat di mana mereka memiliki kepentingan terdapat sebagaimana diungkap dalam BOC Charter Sub Bab 2.10 Pengambilan Keputusan Dewan Komisaris, nomor 5 (halaman 20) BOD Charter Sub Bab. 2.8. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi, nomor 7 (halaman 12) Sub Bab 2.10 Pengambilan Keputusan Oleh Direksi, nomor 6 (halaman 17) | Piagam Dewan Komisaris (halaman 20) Piagam Direksi (halaman 12) Piagam Direksi (hal 17) |
| A.8.3 | Apakah perusahaan mempunyai kebijakan mengenai pinjaman kepada direktur dan komisaris yang melarang praktik ini atau memastikan bahwa pinjaman tersebut dilakukan secara wajar dan pada tingkat pasar? | Ya. SIG telah memiliki kebijakan tentang pemberian pinjaman kepada Direksi dan Dewan Komisaris, baik melarang pemberian pinjaman atau meyakinkan bahwa pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan arm’s length basis dan dengan tingkat bunga pasar sebagaimana diungkap dalam BOC Charter Sub Bab 2.7 Etika Jabatan Dewan Komisaris, number 6 (halaman 14) BOD Charter Sub Bab 2.6 Etika Jabatan Direksi, number 6 (halaman 11) | Piagam Dewan Komisaris (halaman 14) Piagam Direksi (halaman 11) |
| A.9 | Perlindungan kepada para pemegang saham minoritas dari tindakan-tindakan abusif | ||
| A.9.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa RPT dilakukan dengan cara yang menjamin bahwa RPT tersebut adil dan tidak melanggar prinsip kewajaran? | SIG telah mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak terkait dilakukan dengan wajar dan berdasarkan arm’s length sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG 2025 Sub Bab Informasi Material Mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabungan/Peleburan Usaha, Akuisisi, Restrukturasi Utang/Modal, Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Transaksi Benturan Kepentingan (halaman 190) paragraf terakhir | Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 190) Anggaran Dasar SIG (halaman 160 dan 171) |
| A.9.2 | Dalam hal transaksi pihak terkait yang memerlukan persetujuan pemegang saham, apakah keputusan dibuat oleh pemegang saham yang tidak berkepentingan? | Ya. Transaksi dengan pihak terkait yang membutuhkan persetujuan Pemegang Saham dipimpin oleh pimpinan rapat yang tidak memiliki kepentingan, sebagaimana diungkap dalam Tata Tertib RUPST Tahun Buku 2025 | Tata Tertib RUPST Tahun Buku 2025 |
| Persyaratan | Respon | Bukti | |
|---|---|---|---|
| B.1 | Pengungkapan terkait keberlanjutan harus konsisten, dapat dibandingkan, dan dapat diandalkan, serta mencakup materi informasi masa lalu dan masa depan yang wajar dan penting bagi investor dalam membuat keputusan investasi atau menentukan suara. | ||
| B.1.1 | Apakah perusahaan mengidentifikasi/melaporkan topik ESG yang material terhadap strategi organisasi? | Perusahaan telah melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap topik material agar sesuai dengan strategi dan perkembangan bisnis Perusahaan | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 15-18) |
| B.1.2 | Apakah perusahaan mengidentifikasi perubahan iklim sebagai masalah? | Perusahaan telah mengidentifikasi perubahan iklim sebagai masalah dan melaporkannya melalui TCFD. Untuk mitigasi terkait risiko perubahan iklim, Perseroan telah menyusun scenario planning dengan analisis risiko sesuai dengan Taskforce on Climate-related Financial Disclosure (TCFD) framework. | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 30-31) |
| B.1.3 | Apakah perusahaan mengadopsi kerangka kerja atau standar pelaporan yang diakui secara internasional untuk keberlanjutan (misalnya GRI, Pelaporan Terpadu, SASB, Standar Pengungkapan Keberlanjutan IFRS)? | Perusahaan telah melaporkan informasi yang dikutip pada indeks konten GRI dan panduan lainnya sesuai dengan standar acuan untuk periode dari 1 Januari–31 Desember 2025. | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 12-14) |
| Jika sebuah perusahaan menetapkan tujuan atau target terkait keberlanjutan secara publik, kerangka pengungkapan harus memastikan bahwa metrik yang dapat diandalkan diungkapkan secara berkala dalam bentuk yang mudah diakses. | |||
| B.1.4 | Apakah perusahaan mengungkapkan target keberlanjutan kuantitatif? | Perusahaan telah menetapkan target keberlanjutan secara kuantitatif dan target keberlanjutan yang bersifat jangka pendek telah divalidasi dan dapat diakses juga melalui Website SBTi. | Sustainability Report Tahun Buku 2025 halaman 5 |
| B.1.5 | Apakah perusahaan mengungkapkan kemajuan kinerja terkait keberlanjutan sehubungan dengan target yang ditetapkan sebelumnya? | Perusahaan mengungkapkan progres kemajuan kinerja terkait berkelanjutan dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 8) |
| B.1.6 | Apakah perusahaan mengonfirmasi bahwa Laporan Keberlanjutannya telah ditinjau dan/atau disetujui oleh Dewan Direksi atau Komite Dewan? | Dalam melakukan pengungkapan informasi kinerja berkelanjutan, Laporan Keberlanjutan telah mendapatkan persetujuan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 42-49) |
| B.2 | Kerangka tata kelola Perusahaan harus memungkinkan adanya dialog antara Perusahaan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan untuk bertukar pandangan mengenai masalah keberlanjutan | ||
| B.2.1 | Apakah perusahaan melibatkan pemangku kepentingan internal untuk bertukar pandangan dan mengumpulkan umpan balik tentang masalah keberlanjutan yang penting bagi bisnis perusahaan? | Perusahaan telah membangun komunikasi yang terbuka yang melibatkan pemangku kepentingan sehingga pemangku kepentingan mengetahui program-program yang telah dan sedang dijalankan untuk keberlanjutan yang penting bagi bisnis perusahaan. | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 155-158) |
| B.2.2 | Apakah perusahaan melibatkan pemangku kepentingan eksternal untuk bertukar pandangan dan mengumpulkan umpan balik tentang masalah keberlanjutan yang penting bagi bisnis perusahaan? | Perusahaan telah membangun komunikasi yang terbuka yang melibatkan pemangku kepentingan sehingga pemangku kepentingan mengetahui program-program yang telah dan sedang dijalankan untuk keberlanjutan yang penting bagi bisnis perusahaan. | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 155-158) |
| B.3 | Kerangka tata kelola Perusahaan harus memastikan bahwa dewan direksi secara memadai mempertimbangkan risiko dan peluang keberlanjutan yang material ketika menjalankan perannya dalam menelaah, memantau dan memandu praktik tata kelola, pengungkapan, strategi, sistem manajemen risiko dan pengendalian internal, termasuk yang berkaitan dengan risiko fisik dan transisi terkait perubahan iklim. | ||
| B.3.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa dewan direksi meninjau secara tahunan bahwa struktur modal dan utang perusahaan sesuai dengan tujuan strategis dan selera risiko terkait? | Perusahaan telah melakukan pengungkapan atas tinjauan tahunan Dewan Direksi terhadap struktur modal dan utang perusahan sesuai dengan tujuan strategis dan selera risiko terkait sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025. | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 185) |
| B.4 | Hak-Hak Para Pemangku Kepentingan yang ditetapkan oleh UU atau lewat kesepakatan bersama haruslah dihormati dan mendorong kerjasama aktif antara perusahaan dan pemangku kepentingan dalam menciptakan kesejahteraan, lapangan kerja, dan keuangan berkelanjutan. | ||
| B.4.1 | Adanya dan ruang lingkup upaya perusahaan dalam menangani kesejahteraan pelanggan? | Perusahaan telah menetapkan komitmen, sasaran serta program-program yang disusun sebagai upaya untuk memberikan layanan dan produk terbaik bagi pelanggan serta memastikan kesejahteraan pelanggan | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 262) |
| B.4.2 | Prosedur pemilihan pemasok/kontraktor? | Dalam menjalankan bisnis Perusahaan turut berfokus dalam upaya peningkatan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Dalam prakteknya Perusahaan telah menerapkan Pengadaan Berkelanjutan salah satu diantaranya adalah dengan penilaian lingkungan pemasok, Contractor Safety Management System (CSMS), peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), keberpihakan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan pemasok lokal. | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 170) |
| B.4.3 | Upaya perusahaan untuk memastikan bahwa rantai nilainya ramah lingkungan atau konsisten dengan mempromosikan pembangunan berkelanjutan? | Perusahaan telah berupaya memastikan bahwa rantai nilainya ramah lingkungan dan konsisten mempromosikan pembangunan berkelanjutan diungkap dalam Strategi Keberlanjutan SIG. | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 24) |
| B.4.4 | Upaya perusahaan untuk berinteraksi dengan masyarakat tempat mereka beroperasi? | Perusahaan telah melakukan upaya untuk berinteraksi dengan masyarakat dimana mereka beroperasi diungkap dalam Laporan Keberlanjutan SIG. | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 274) |
| B.4.5 | Jelaskan program dan prosedur antikorupsi perusahaan? | Program dan prosedur antikorupsi SIG diungkap dalam Laporan Keberlanjutan SIG Website SIG Menu Tetang Kita - Tata Kelola Perusahaan - Standar Etika dan Praktik Anti Penyuapan | Sustainability Report Tahun Buku 2025 (halaman 132) Website SIG - Menu Tentang Kita - Tata Kelola Perusahaan - Standar Etika dan Praktik Anti Penyuapan |
| B.4.6 | Menjelaskan bagaimana hak-hak kreditor dilindungi? | Perlindungan terhadap hak-hak kreditur diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur (halaman 467) Pedoman Perilaku Etika Sub Bab 3.7 Hubungan dengan Kreditur (halaman 24) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 467) Pedoman Perilaku Etika SIG (halaman 24) |
| B.4.7 | Apakah perusahaan memiliki laporan/bagian tanggung jawab perusahaan atau laporan/bagian keberlanjutan yang terpisah? | Ya. SIG memiliki laporan/bagian tanggung jawab perusahaan atau laporan/bagian keberlanjutan yang terpisah yang menguraikan tentang usaha-usaha SIG atas isu-isu terkait lingkungan/ekonomi dan sosial, sebagaimana diungkap dalam Sustainability Report SIG Tahun Buku 2025 Bab Kinerja Berkelanjutan (halaman 30) Bab Laporan Manajemen (halaman 35) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (halaman 485) | Sustainability Report SIG Tahun Buku 2025 (halaman 30, 35) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2024 (halaman 485) |
| B.5 | Para pemangku kepentingan haruslah memiliki peluang untuk mendapatkan ganti rugi efektif untuk pelanggaran-pelanggaran atas hak-hak mereka | ||
| B.5.1 | Apakah perusahaan menyediakan rincian kontak melalui situs web perusahaan atau Laporan Tahunan yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan (misalnya pelanggan, pemasok, masyarakat umum, dll.) untuk menyuarakan keprihatinan dan/atau keluhan mereka atas kemungkinan pelanggaran hak-hak mereka? | Ya. SIG menyediakan kontak detail melalui situs web atau laporan tahunan, sehingga para pemangku kepentingan dapat menyampaikan kritik dan saran, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Profil Perusahaan (halaman 78) Sustainability Report SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Identitas Perusahaan (halaman 54) Website SIG - Kontak Kami | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 78) Sustainability Report SIG Tahun Buku 2025 (halaman 54) Website SIG - Kontak Kami |
| B.6 | Mekanisme-mekanisme meningkatkan kinerja untuk partisipasi karyawan haruslah dimungkinkan berkembang. | ||
| B.6.1 | Apakah perusahaan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi karyawannya? | Ya. SIG secara eksplisit mengungkapkan kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik untuk kesehatan, keamanan dan kesejahteraan pekerjanya sebagaimana diungkap dalam: Sustainability Report SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Safety Is Our Top Priority (halaman 252) | Sustainability Report SIG Tahun Buku 2025 (halaman 252) |
| B.6.2 | Apakah perusahaan secara eksplisit mengungkapkan kebijakan dan praktik mengenai program pelatihan dan pengembangan bagi karyawannya? | Ya. SIG mengungkapkan kebijakan dan praktik-praktik mengenai program pelatihan dan pengembangan pekerjanya sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 - Pengelolaan Sumber Daya Manusia - Pengembangan Kapabilitas dan Kompetensi (halaman 128) Sustainability Report SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Pengembangan Kompetensi Terkait Kegiatan Keberlanjutan (halaman 125 ) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 128) Sustainability Report SIG Tahun Buku 2025 (halamann 125 ) |
| B.6.3 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan penghargaan/kompensasi yang memperhitungkan kinerja perusahaan di luar ukuran keuangan jangka pendek? | Ya. SIG memiliki kebijakan remunerasi /kompensasi yang tidak hanya memperhitungkan kinerja perusahaan yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 326) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 326) |
| B.7 | Para pemangku kepentingan, termasuk karyawan individu dan badan-badan perwakilan mereka, haruslah dapat secara bebas mengkomunikasikan keprihatinan mereka kepada dewan atas praktik-pratik melanggar hukum dan tidak etis dan hakhak mereka melakukan ini haruslah dilindungi | ||
| B.7.1 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan pengungkapan pelanggaran yang mencakup prosedur pengaduan oleh karyawan mengenai dugaan perilaku ilegal (termasuk korupsi) dan tidak etis dan memberikan rincian kontak melalui situs web perusahaan atau laporan tahunan? | Ya. SIG memiliki kebijakan whistleblowing dan saluran pelaporan sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 - Sub Bab Sistem Pelaporan Pelanggaran (halaman 468) Situs Web SIG - Menu Tentang Kita - Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola - Pedoman WBS Saluran Whistleblowing Situs Web SIG - Menu Kebijakan - WBS | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 468) Situs Website WBS SIG |
| B.7.2 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan/orang yang mengungkapkan dugaan perilaku ilegal/tidak etis dari pembalasan? | Ya. SIG telah mengungkapkan kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan yang mengungkapkan perilaku ilegal atau tidak etis dari pembalasan, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 - Sub Bab Sistem Pelaporan Pelanggaran (halaman 468) Situs Web SIG - Menu Tentang Kita - Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola - Pedoman WBS | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 468) Situs Web SIG - Menu Tentang Kita - Sub Menu Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola - Pedoman WBS |
| Requirement | Response | Evidence | |
|---|---|---|---|
| C.1 | Transparansi Struktur Kepemilikan. | ||
| C.1.1 | Apakah informasi tentang kepemilikan saham mengungkapkan identitas pemilik manfaat yang memiliki 5% atau lebih saham? | Ya. Informasi kepemilikan saham telah mengungkapkan identitas beneficial owners, dengan kepemilikan saham 5% atau lebih, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 134). | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 134) |
| C.1.2 | Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) dari pemegang saham utama dan/atau substansial? | Ya. SIG mengungkapkan informasi kepemilikan Pemegang Saham saham langsung dan tidak langsung, sebagaimana diungkap dalam: Laporan TahunanSIG Tahun Buku 2025 Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 134). | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 134) |
| C.1.3 | Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) dari direktur (komisaris)? | Ya. SIG mengungkapkan kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, baik langsung/tidak langsung, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 134). | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 134) |
| C.1.4 | Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung (dianggap) dari manajemen senior? | Ya. SIG mengungkapkan kepemilikan saham oleh Manajemen Senior, baik langsung/ tidak langsung sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 134). | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 134) |
| C.1.5 | Apakah perusahaan mengungkapkan rincian perusahaan induk/induk, anak perusahaan, asosiasi, usaha patungan, dan perusahaan/kendaraan bertujuan khusus (SPE)/SPV)? | Ya. SIG mengungkapkan struktur SIG Grup (Induk perusahaan dan anak perusahaan) sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Entitas Anak (halaman 139). Sub Bab Struktur Grup Perseroan (halaman 141) | Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 139-141) |
| C.2 | Kualitas Laporan Tahunan | ||
| C.2.1 | Tujuan perusahaan | Ya SIG telah mengungkapkan tujuan perusahaan sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Visi, Misi dan Budaya Perusahaan (halaman 81) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Perbandingan Target dengan Realisasi (halaman 201) | Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 81) Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 201) |
| C.2.2 | Indikator kinerja keuangan | Ya. SIG telah mengungkapkan Indikator kinerja keuangan, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Ikhtisar Keuangan (halaman 14-16) Situs Web SIG - Menu tentang INVESTOR - sub menu Ikhtisar Keuangan | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 14-16) Situs Web SIG - Menu tentang INVESTOR - Sub Menu Laporan Keuangan |
| C.2.3 | Indikator kinerja non-finansial | Ya. SIG telah mengungkapkan Indikator kinerja non-keuangan, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 17-20) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 17-20) |
| C.2.4 | Kebijakan dividen | SIG telah mengungkapkan kebijakan dividen, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Kebijakan dan Pembagian Dividen (halaman 204) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 204) |
| C.2.5 | Rincian biografi (setidaknya usia, kualifikasi, tanggal pengangkatan pertama, pengalaman relevan, dan jabatan direktur lain dari perusahaan tercatat) dari direktur/komisaris | SIG telah mengungkapkan rincian biografi Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Profil Direksi (halaman 114) Bab Profil Dewan Komisris (halaman 106). | Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 106 & 114) |
| C.2.6 | Apakah Laporan Tahunan memuat pernyataan yang menegaskan kepatuhan penuh perusahaan terhadap pedoman tata kelola perusahaan dan jika terjadi ketidakpatuhan, sebutkan dan jelaskan alasan untuk setiap masalah tersebut? | Ya. Laporan Tahunan memuat pernyataan yang menegaskan kepatuhan penuh perusahaan terhadap pedoman tata kelola perusahaan, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Tata Kelol Perusahaan yang Baik (halaman 209-232) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 209-232) |
| C.3 | Remunerasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi | ||
| C.3.1 | Apakah ada pengungkapan struktur biaya untuk direktur/komisaris non-eksekutif? | Ya. SIG mengungkapkan struktur biaya untuk Direktur/Komisaris, yang berupa struktu remunerasi yang terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 328). | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 328) |
| C.3.2 | Apakah perusahaan mengungkapkan secara terbuka [misalnya laporan tahunan atau dokumen lain yang diungkapkan kepada publik] rincian remunerasi masing-masing direktur non-eksekutif/komisaris? | SIG mengungkapkan remunerasi masing-masing direktur non-eksekutif/komisaris secara agregat, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 328). | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 328) |
| C.3.3 | Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan/praktik remunerasi (biaya, tunjangan, manfaat dalam bentuk barang dan tunjangan lainnya) (misalnya penggunaan insentif jangka pendek dan jangka panjang serta ukuran kinerja) untuk direktur eksekutif dan CEO? | Ya. Sesuai dengan Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 SIG mengungkapkan kebijakan pemberian tantiem/insentif jangka panjang (long term incentives) pada tahun 2024, dengan mengimplementasikan pengangguhan pembayaran tantiem, dengan persentase minimal 10% dan periode minimal selama 3 tahun, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Indikator Penetapan Remunerasi (halaman 326-329). | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 326-329) |
| C.3.4 | Apakah perusahaan mengungkapkan kepada publik [misalnya laporan tahunan atau dokumen lain yang diungkapkan kepada publik] rincian remunerasi masing-masing direktur eksekutif dan CEO [jika dia bukan anggota Dewan]? | SIG mengungkapkan remunerasi masing-masing direktur non-eksekutif/komisaris secara agregat, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 328). | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 328) |
| C.4 | Pengungkapan Atas Transaksi Hubungan Istimewa. | ||
| C.4.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakannya yang mencakup peninjauan dan persetujuan RPT yang material/signifikan? | Ya. SIG telah mengungkapkan kebijakan dan persetujuannya atas material/RPT yang signifikan, sebagaimana diungkap dalam: Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik Sub Bab 6.2. Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (halaman 22) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Informasi Material Mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabungan/Peleburan Usaha, Akuisisi, Restrukturisasi Utang/Modal, Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Transaksi Benturan Kepentingan (halaman 190). | Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (halaman 22) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 190) |
| C.4.2 | Apakah perusahaan mengungkapkan nama pihak terkait dan hubungan untuk setiap RPT yang material/signifikan? | Ya. SIG telah mengungkapkan kebijakan dan persetujuannya atas material/RPT yang signifikan, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025: Bab Informasi Material Mengenai Investasi, Ekspansi, Divestasi, Penggabungan/Peleburan Usaha, Akuisisi, Restrukturisasi Utang/Modal, Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Transaksi Benturan Kepentingan (halaman 190). Tabel Deskripsi Transaksi, dan Alasan Transaksi (halaman 191) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 190-191) |
| C.5 | Pengungkapan Atas Transaksi Saham Perusahaan Yang Dilakukan Oleh Para Anggota Direksi Atau Dewan Komisaris. | ||
| C.5.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam? | Ya. SIG telah mengungkapkan transaksi saham perusahaan oleh orang dalam, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Struktur dan Komposisi Pemegang Saham (halaman 134) Sub Bab Kepemilikan Saham Dewan Komisaris (halaman 107) Sub Bab Kepemilikan Saham Direksi (halaman 116). | Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 107, 116, 134) |
| C.6 | Eksternal Auditor Dan Laporan Auditor | ||
| C.6.1 | Apakah biaya audit dan biaya non-audit diungkapkan? | Ya. SIG telah mengungkapkan biaya audit dan non-audit, sebagaimana sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Kantor Akuntan Publik Perseroan (halaman 144) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 144) |
| C.6.2 | Apakah biaya non-audit melebihi biaya audit?*) | Tidak. Pada tahun 2024 tidak terdapat pekerjaan dan biaya eksternall aditor terkait pekerjaan non-audit, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Kantor Akuntan Publik Perseroan (halaman 144) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 144) |
| C.7 | Media Komunikasi Perusahaan | ||
| C.7.1 | Pelaporan triwulanan | Ya. SIG menggunakan Laporan Keuangan Triwulanan sebagai media komunikasi dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan, sebagaimana diungkap dalam: Situs Web SIG Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan - Informasi dan Laporan Keuangan | Corporate Website Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan Laporan Keuangan SIG Triwulanan |
| C.7.2 | Website Perusahaan | Ya. SIG menggunakan Website Perusahaan sebagai media komunikasi yang dapat diakses melalui https://www.sig.id | Corporate Website www.sig.id |
| C.7.3 | Briefing analis | SIG menyiapkan Analyst's Meeting sebagai media komunikasi, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Akses Informasi dan Data Perusahaan (halaman 477) | Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 477) |
| C.7.4 | Briefing media/konferensi pers | Ya. SIG menyampaikan informasi kepada para pemangku kepentingan melalui beberapa saluran, salah satunya melalui siaran dan konferensi pers, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Akses Informasi dan Data Perseroan (halaman 475) Situs Web SIG Menu Ruang Media - Sub Menu Konferensi Pers | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 475) Corporate Website Menu Ruang Media - Sub Menu Konferensi Pers |
| C.8 | Penyampaian Informasi Laporan Keuangan Atau Laporan Tahunan Secara Tepat Waktu | ||
| C.8.1 | Apakah laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dirilis dalam waktu 120 hari sejak akhir tahun keuangan? | SIG telah menerbitkan laporan keuangan tahunan audited Tahun 2025 pada tanggal 27 Maret 2026 (dalam waktu 120 hari), sebagaimana diungkap dalam Laporan Keuangan Perusahaan Tahun Buku 2025. | Laporan Keuangan Perusahaan Tahun Buku 2025 (halaman 3) |
| C.8.2 | Apakah laporan tahunan dirilis dalam waktu 120 hari sejak akhir tahun keuangan? | SIG telah menerbitkan laporan keuangan tahunan audited Tahun 2025 pada tanggal 13 April 2026 (dalam waktu 120 hari), sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan Perusahaan Tahun Buku 2025. | Laporan Tahunan Perusahaan Tahun Buku 2025 (halaman 74-75) |
| C.8.3 | Apakah penyajian laporan keuangan tahunan yang benar dan wajar telah dibenarkan oleh dewan direksi/komisaris dan/atau pejabat terkait di perusahaan? | SIG telah mengungkapkan pernyataan bahwa Laporan Keuangan Tahunan telah disajikan secara benar dan wajar, telah dikonfirmasi oleh Dewan Komisaris atau Direksi, sebagaimana dituangkan dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Tahunan 2024 Oleh Dewan Komisaris dan Direksi (halaman 74-75). | Laporan Tahunan Perusahaan Tahun Buku 2025 (halaman 74-75) |
| C.9 | Keberadaan Website Perusahaan Dalam Mengungkap Informasi Tentang Perusahaan Ke Publik | ||
| C.9.1 | Laporan/laporan keuangan (triwulanan terakhir) | SIG telah mengungkapkan Laporan Keuangan triwulan terakhir, sebagaimana diungkap dalam: Situs Web SIG Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan - Informasi dan Pelaporan Keuangan | Corporate Website Menu Investor - Sub Menu Informasi Keuangan - Informasi dan Pelaporan Keuangan |
| C.9.2 | Materi yang diberikan dalam pengarahan kepada analis dan media | SIG mengungkapkan Informasi yang disampaikan dalam Analyst's Meeting, sebagaimana diungkap dalam: Situs Web SIG Menu Investor - Sub Menu Even & Presentasi | Corporate Website Menu Investor - Sub Menu Even & Presentasi |
| C.9.3 | Laporan tahunan yang dapat diunduh | SIG telah mengungkapkan Laporan tahunan yang dapat diunduh melalui : Situs Web SIG Menu Investor - Sub Menu Laporanan Tahunan | Corporate Website Menu Investor - Sub Menu Laporanan Tahunan |
| C.9.4 | Pemberitahuan Rapat Umum Tahunan dan/atau Rapat Umum Luar Biasa | SIG telah menerbitkan Surat Pemanggilan RUPST tertanggal 30 April 2025 sebagaimana diungkap dalam: Situs Web BEI Menu Pengumuman | Situs Web BEI Menu Pengumuman |
| C.9.5 | Risalah Rapat Umum Tahunan dan/atau Rapat Umum Luar Biasa | SIG telah mengungkapkan Risalah RUPST dan RUPSLB, sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Menu Investor - Pusat Informasi Pemegang Saham Sub Menu - RUPS | Corporate Website Menu Investor - Pusat Informasi Pemegang Saham Sub Menu - RUPS |
| C.9.6 | Konstitusi perusahaan (anggaran dasar perusahaan, nota anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga) | SIG telah mengungkapkan Anggaran Dasar Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam : Situs Web SIG Menu Tentang Kami - Sub Menu Tata Kelola Perusahaan - Praktik Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola | Corporate Website Menu Tentang Kami - Sub Menu Tata Kelola Perusahaan - Praktik Tata Kelola - Dokumen Tata Kelola- Anggaran Dasar Perusahaan |
| C.10 | Hubungan-hubungan investor | ||
| C.10.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan rincian kontak (misalnya telepon, faks, dan email) dari pejabat yang bertanggung jawab atas hubungan investor? | SIG telah mengungkapkan rincian kontak Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam: Situs Web SIG Beranda - Hubungi Kami Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Data Perseroan (halaman 78) Bab Akses Informasi dan Data Perusahaan (halaman 475). | Corporate Website Menu Beranda - Hubungi Kami Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 78 dan 475) |
| Persyaratan | Respon | Bukti | |
|---|---|---|---|
| D.1 | Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris | ||
| D.1.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan tata kelola perusahaan/piagam dewan? | SIG telah mengungkapkan kebijakan tata kelola perusahaan/piagam dewan yang telah publish pada website Perusahaan, sebagaimana diungkap dalam : * Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik * Piagam Direksi * Piagam Dewan Komisaris | Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik
|
| D.1.2 | Apakah jenis keputusan yang memerlukan persetujuan dewan direksi/komisaris diungkapkan? | SIG telah mengungkapkan keputusan yang memerlukan persetujuan Direksi/Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Tugas dan Kewajiban Dewan Komisaris (halaman 264) Sub Bab Tugas Direksi (halaman 308) Piagam Direksi Sub Bab 2.8 Tugas, Wewewang dan Kewajiban Direksi (halaman 12 - 15) Piagam Dewan Komisaris Sub Bab 2.9. Tugas, Wewewang dan Kewajiban Dewan Komisaris ( halaman 16 - 19) | Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 264) Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 308) Piagam Direksi (halaman 12 - 15) Piagam Dewan Komisaris ( halaman 16 - 19) |
| D.1.3 | Apakah peran dan tanggung jawab dewan direksi/komisaris dinyatakan dengan jelas? | SIG telah mengungkapkan peran dan tanggung jawab dewan direksi/komisaris dinyatakan dengan jelas, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Bab Tugas dan Kewajiban Dewan Komisaris (halaman 264) Sub Bab Tugas Direksi (halaman 308) Piagam Direksi Sub Bab 2.8 Tugas, Wewewang dan Kewajiban Direksi (halaman 12 - 15) Piagam Dewan Komisaris Sub Bab 2.9. Tugas, Wewewang dan Kewajiban Dewan Komisaris ( halaman 16 - 19) | Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 264) Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 308) Piagam Direksi (halaman 12 - 15) Piagam Dewan Komisaris ( halaman 16 - 19) |
| Visi dan Misi Perusahaan: | |||
| D.1.4 | Apakah perusahaan memiliki pernyataan visi dan misi yang diperbarui? | Visi dan Misi Perusahaan telah disampaikan pada Website Perusahaan Sub Menu Visi Misi | Website Perusahaan Sub Menu Visi Misi |
| D.1.5 | Apakah dewan direksi memainkan peran utama dalam proses pengembangan dan peninjauan strategi perusahaan setidaknya setiap tahun? | Direksi telah memainkan peran utama dalam proses pengembangan dan peninjauan strategi perusahaan melalui rapat gabungan direksi dengan jajaran dibawahnya yang tertuang pada Laporan Tahunan dan mekanisme rapat telah diatur pada Piagam Direksi | |
| D.1.6 | Apakah dewan direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau, dan mengawasi penerapan strategi perusahaan? | Direksi telah memainkan peran utama dalam proses pengembangan dan peninjauan strategi perusahaan melalui rapat gabungan direksi dengan dewan komisaris beserta jajaran dibawahnya yang tertuang pada Laporan Tahunan dan mekanisme rapat telah diatur pada Piagam Direksi dan Piagam Dewan Komisaris | Laporan Tahunan SIG 2025 (halaman 311)
|
| D.2 | Struktur Dewan Komisaris | ||
| D.2.1 | Apakah rincian kode etik atau perilaku diungkapkan? | SIG telah mengungkapkan rincian kode etik atau perilaku pada Pedoman Perilaku Etika yang telah publish di Website Perusahaan | Pedoman Perilaku Etika |
| D.2.2 | Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa semua direktur/komisaris, manajemen senior, dan karyawan diharuskan mematuhi kode tersebut? | SIG telah berkomitmen bahwasannya seluruh Insan Perusahaan termasuk Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan mematuhi kode etik Perusahaan melalui Pedoman Perilaku Etika yang ada di Website Perusahaan. | Pedoman Perilaku Etika |
| D.2.3 | Apakah perusahaan memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku? | SIG telah memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku melalui Surat Pernyataan Kepatuhan Etika sebagaimana mekanisme yang diatur pada Pedoman Perilaku Etika Perusahaan | Pedoman Perilaku Etika |
| D.2.4 | Apakah direktur/komisaris independen berjumlah setidaknya 50% dari dewan direksi/komisaris? | SIG telah memiliki jumlah Komisaris Independen sebesar 57% (terdapat 4 komisaris independen dari total 7 komisaris) sebagaimana telah disampaikan pada website Perusahaan | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Manajemen |
| D.2.5 | Apakah perusahaan memiliki batasan masa jabatan sembilan tahun atau kurang atau 2 periode masing-masing lima tahun untuk direktur/komisaris independen? | SIG telah memiliki batasan masa jabatan sembilan tahun atau kurang atau 2 periode masing-masing lima tahun untuk komisaris independen sebagaimana disampaikan pada Piagam Dewan Komisaris Sub Bab 2.4 Komposisi dan Keanggotaan Dewan Komisaris | Piagam Dewan Komisaris halaman 12 |
| D.2.6 | Apakah perusahaan telah menetapkan batasan lima kursi dewan yang dapat dipegang oleh seorang direktur/komisaris independen/non-eksekutif secara bersamaan? | SIG telah menetapkan batasan lima kursi dewan yang dapat dipegang oleh seorang komisaris independen/non-eksekutif secara bersamaan sebagaimana disampaikan pada Piagam Dewan Komisaris Sub Bab 2.6 Komisaris Independen Poin nomor 3 | Piagam Dewan Komisaris halaman 15 |
| D.2.7 | Apakah perusahaan memiliki direktur eksekutif/komisaris yang menjabat di lebih dari dua dewan perusahaan tercatat di luar grup?*) | SIG tidak memiliki direktur eksekutif/komisaris yang menjabat di lebih dari dua dewan perusahaan tercatat di luar grup sebagaimana disampaikan pada website Perusahaan | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Manajemen |
| Komite Nominasi: | |||
| D.2.8 | Apakah perusahaan memiliki Komite Nominasi (NC)? | SIG telah memiliki Komite Nominasi sebagaimana disampaikan pada website Perusahaan | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
| D.2.9 | Apakah Komite Nominasi terdiri dari mayoritas direktur/komisaris independen? | Struktur Komite Nominasi di SIG tertuang pada website Perusahaan | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
| D.2.10 | Apakah Ketua Komite Nominasi merupakan direktur/komisaris independen? | Ketua Komite Nominasi di SIG merupakan Komisaris Independen yakni Bapak Agung Budi Mulyanto | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
| D.2.11 | Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Nominasi? | SIG telah mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Nominasi yang tertuang pada website Perusahaan. | Website Perusahaan Menu Tata Kelola Sub Menu Dokumen Tata Kelola |
| D.2.12 | Apakah kehadiran Komite Nominasi dalam rapat diungkapkan dan jika demikian, apakah Komite Nominasi bertemu setidaknya dua kali dalam setahun? | SIG telah mencantumkan kehadiran Komite Nominasi dalam rapat diungkapkan dan jika demikian, apakah Komite Nominasi bertemu setidaknya dua kali dalam setahun pada Laporan Tahunan Perusahaan | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 357) |
| Komite Remunerasi/Komite Kompensasi: | |||
| D.2.13 | Apakah perusahaan memiliki Komite Remunerasi? | SIG telah memiliki Komite Remunerasi sebagaimana disampaikan pada website Perusahaan | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
| D.2.14 | Apakah Komite Remunerasi terdiri dari mayoritas direktur/komisaris independen? | Struktur Komite Remunerasi di SIG tertuang pada website Perusahaan | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
| D.2.15 | Apakah Ketua Komite Remunerasi merupakan direktur/komisaris independen? | Ketua Komite Remunerasi di SIG merupakan Komisaris Independen yakni Bapak Agung Budi Mulyanto | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
| D.2.16 | Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Remunerasi? | SIG telah mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Remunerasi yang tertuang pada website Perusahaan. | Website Perusahaan Menu Tata Kelola Sub Menu Dokumen Tata Kelola |
| D.2.17 | Apakah kehadiran Komite Remunerasi dalam rapat diungkapkan, dan jika demikian, apakah Komite Remunerasi mengadakan rapat setidaknya dua kali dalam setahun? | SIG telah mencantumkan kehadiran Komite Nominasi dalam rapat diungkapkan dan jika demikian, apakah Komite Nominasi bertemu setidaknya dua kali dalam setahun pada Laporan Tahunan Perusahaan | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 357) |
| Komite Audit | |||
| D.2.18 | Apakah perusahaan memiliki Komite Audit? | SIG telah memiliki Komite Audit sebagaimana disampaikan pada website Perusahaan | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
| D.2.19 | Apakah Komite Audit seluruhnya terdiri dari direktur/komisaris non-eksekutif dengan mayoritas direktur/komisaris independen? | Struktur Komite Remunerasi di SIG tertuang pada website Perusahaan | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
| D.2.20 | Apakah Ketua Komite Audit merupakan direktur/komisaris independen? | Ketua Komite Remunerasi di SIG merupakan Komisaris Independen yakni Bapak Saor Siagian | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Sekretaris Perusahaan & Komite |
| D.2.21 | Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Audit? | SIG telah mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Audit yang tertuang pada website Perusahaan. | Website Perusahaan Menu Tata Kelola Sub Menu Dokumen Tata Kelola |
| D.2.22 | Apakah setidaknya salah satu direktur/komisaris independen dari komite memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi)? | Ya, komisaris independen dari komite memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi). | Website Perusahaan Menu Tentang Kami Sub Menu Manajemen |
| D.2.23 | Apakah kehadiran Komite Audit dalam rapat diungkapkan, dan jika demikian, apakah Komite Audit mengadakan rapat setidaknya empat kali dalam setahun? | Ya, kehadiran Komite Audit dalam rapat diungkapkan dan jika demikian, apaka Komite Audit mengadakan rapat lebih dari empat kali dalam setahun sebagaimana telah disampaikan pada Laporan Tahunan Perusahaan | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 348) |
| D.2.24 | Apakah Komite Audit memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi tentang pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal? | Ya, Komite Audit memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi tentang pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal sebagaimana telah disampaikan pada Laporan Tahunan Perusahaan | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 347) |
| D.3. | Proses Dewan Komisaris. | ||
| D.3.1 | Apakah rapat dewan direksi dijadwalkan sebelum dimulainya tahun keuangan? | Mekanisme rapat dewan direksi dijadwalkan sebelum dimulainya tahun keuangan telah disampaikan pada Laporan Tahunan dan Piagam Direksi | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 312) Piagam Direksi |
| D.3.2 | Apakah dewan direksi/komisaris bertemu setidaknya enam kali setahun? | Ya, Di SIG dewan direksi/komisaris bertemu setidaknya enam kali setahun sebagaimana terungkap dalam Laporan Tahunan Perusahaan. | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 277) |
| D.3.3 | Apakah masing-masing direktur/komisaris telah menghadiri setidaknya 75% dari semua rapat dewan yang diadakan selama tahun tersebut? | Ya, masing-masing direktur/komisaris SIG telah menghadiri setidaknya 75% dari semua rapat dewan yang diadakan selama tahun tersebut | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 279) |
| D.3.4 | Apakah perusahaan mensyaratkan kuorum minimal 2/3 untuk mengambil keputusan dewan? | Perusahaan mensyaratkan kuorum pengambilan keputusan adalah minimal 1/2 (setengah) peserta Rapat Dewan Komisaris/Direksi, sebagaimana diungkap dalam Piagam Direksi Sub Bab 2.10.1 Rapat Direksi Piagam Dewan Komisaris Sub Bab 2.10.1. Rapat Dewan Komisaris | Piagam Direksi (halaman 17) Piagam Dewan Komisaris (halaman 20-21) |
| D.3.5 | Apakah direktur non-eksekutif/komisaris perusahaan mengadakan rapat terpisah setidaknya satu kali dalam setahun tanpa dihadiri oleh eksekutif? | Ya, komisaris SIG mengadakan rapat terpisah setidaknya satu kali dalam setahun tanpa dihadiri oleh Direksi melalui rapat internal Dewan Komisaris sebagaimana termuat pada Laporan Tahunan Perusahaan. | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 276) |
| Akses Informasi: | |||
| D.3.6 | Apakah dokumen rapat dewan direksi/komisaris diberikan kepada dewan setidaknya lima hari kerja sebelum rapat dewan? | dokumen rapat dewan direksi/komisaris diberikan kepada dewan setidaknya lima hari kerja sebelum rapat dewan telah diatur pada Piagam Direksi dan Piagam Dewan Komisaris | Piagam Direksi (halaman 17) Piagam Dewan Komisaris (halaman 20-21) |
| D.3.7 | Apakah sekretaris perusahaan memainkan peran penting dalam mendukung dewan dalam melaksanakan tanggung jawabnya? | Ya, sekretaris Perusahaan memainkan peran penting dalam mendukung dewan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana disampaikan pada Laporan Tahunan Perusahaan | Laporan Tahunan SIG Tahu Buku 2025 (halaman 390) |
| D.3.8 | Apakah sekretaris perusahaan terlatih dalam bidang hukum, akuntansi atau praktik kesekretariatan perusahaan dan selalu mengikuti perkembangan terkini? | Ya, sekretaris perusahaan terlatih dalam bidang hukum, akuntansi atau praktik kesekretariatan perusahaan dan selalu mengikuti perkembangan terkini sebagaimana disampaikan pada Laporan Tahunan Perusahaan | Laporan Tahunan SIG Tahu Buku 2025 (halaman 390) |
| Penunjukkan dan Pemilihan Kembali anggota Dewan Komisaris: | |||
| D.3.9 | Apakah perusahaan mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam memilih direktur/komisaris baru? | SIG telah mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam pemilihan Direksi/Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam : Piagam Direksi Sub Bab 2.3. Persyaratan Direksi Piagam Dewan Komisaris Sub Bab 2.3 Persyaratan Dewan Komisaris | Piagam Direksi (halaman 8-9) Piagam Dewan Komisaris (halaman 9-10) |
| D.3.10 | Apakah perusahaan mengungkapkan proses yang diikuti dalam menunjuk direktur/komisaris baru? | SIG telah mengungkapkan prosesyang diikuti dalam menunjuk direktur/komisaris baru, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan Perusahaan | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 304) |
| D.3.11 | Apakah semua direktur/komisaris dapat dipilih kembali setiap 3 tahun; atau 5 tahun untuk perusahaan tercatat di negara-negara yang undang-undangnya menetapkan masa jabatan 5 tahun untuk masing-masing? Masa jabatan lima tahun harus disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku sebelum diperkenalkannya ASEAN Corporate Governance Scorecard pada tahun 2011. | SIG telah mengungkapkan masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi maksimal 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya 2 (dua) kali masa jabatan maksimal 10 tahun, sebagaimana diungkap dalam Piagam Direksi dan Piagam Dewan Komisaris | Piagam Direksi Sub Bab 2.4 Keanggotaan Direksi poin 4(halaman 8-9) Piagam Dewan Komisaris Sub Bab 2.4 Komposisi dan Keanggotaan Dewan Komisaris poin 7 & 8 (halaman 9-10) |
| Perihal Mengenai Remunerasi: | |||
| D.3.12 | Apakah pemegang saham atau Dewan Direksi menyetujui remunerasi direktur eksekutif dan/atau eksekutif senior? | Ya, Pemegang saham menyetujui remunerasi direktur eksekutif dan/atau eksekutif senior sebagaimana disampaikan pada Ringkasan Risalah RUPST. | Ringkasan Risalah RUPST Tahun 2025 Mata Acara ke-3 |
| D.3.13 | Apakah perusahaan memiliki standar yang terukur untuk menyelaraskan remunerasi berbasis kinerja direktur eksekutif dan eksekutif senior dengan kepentingan jangka panjang perusahaan, seperti ketentuan penarikan kembali dan bonus yang ditangguhkan? | SIG telah memiliki standar yang terukur untuk menyelaraskan remunerasi berbasis kinerja direktur eksekutif dan eksekutif senior dengan kepentingan jangka panjang perusahaan, seperti ketentuan penarikan kembali dan bonus yang ditangguhkan sebagaimana disampaikan pada Laporan Tahunan Perusahaan. | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 326) |
| Audit Internal: | |||
| D.3.14 | Apakah perusahaan memiliki fungsi audit internal yang terpisah? | Ya, SIG telah memiliki fungsi audit internal yang terpisah sebagaimana disampaikan pada Laporan Tahunan | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 401) |
| D.3.15 | Apakah kepala audit internal diidentifikasi atau, jika dialihdayakan, apakah nama perusahaan eksternal diungkapkan? | Ya, kepala audit internal SIG diidentifikasi dan tidak dialihdayakan sebagaimana disampaikan pada Laporan Tahunan Perusahaan. | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 400) |
| D.3.16 | Apakah pengangkatan dan pemberhentian auditor internal memerlukan persetujuan Komite Audit? | Ya, pengangkatan dan pemberhentian auditor internal memerlukan persetujuan Komite Audit sebagaimana disampaikan pada Laporan Tahunan Perusahaan | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 346) |
| Pengawasan Risiko: | |||
| D.3.17 | Apakah perusahaan menetapkan prosedur pengendalian internal/kerangka manajemen risiko yang baik dan secara berkala meninjau efektivitas kerangka tersebut? | Ya, SIG telah menetapkan prosedur pengendalian internal/kerangka manajemen risiko yang baik dan secara berkala meninjau efektivitas kerangka tersebut sebagaimana disampaikan pada Laporan Tahunan | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 440) |
| D.3.18 | Apakah Laporan Tahunan mengungkapkan bahwa dewan direksi/komisaris telah melakukan peninjauan terhadap pengendalian material perusahaan (termasuk pengendalian operasional, keuangan, dan kepatuhan) dan sistem manajemen risiko? | Ya, SIG telah mengungkapkan bahwa dewan direksi/komisaris telah melakukan peninjauan terhadap pengendalian material perusahaan (termasuk pengendalian operasional, keuangan, dan kepatuhan) dan sistem manajemen risiko sebagaimana disampaikan pada Laporan Tahunan Perusahaan. | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 165) |
| D.3.19 | Apakah perusahaan mengungkapkan risiko utama yang dihadapi perusahaan secara material (misalnya keuangan, operasional termasuk TI, lingkungan, sosial, ekonomi)? | Ya, SIG telah mengungkapkan risiko utama yang dihadapi perusahaan secara material (misalnya keuangan, operasional termasuk TI, lingkungan, sosial, ekonomi) sebagaimana disampaikan pada Laporan Tahunan Perusahaan | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 448) |
| D.3.20 | Apakah Laporan Tahunan/Laporan CG Tahunan memuat pernyataan dari dewan direksi/komisaris atau Komite Audit yang mengomentari kecukupan pengendalian internal/sistem manajemen risiko perusahaan? | ya, Manajemen SIG telah memuat pernyataan dari dewan direksi/komisaris atau Komite Audit yang mengomentari kecukupan pengendalian internal/sistem manajemen risiko perusahaan sebagaimana disampaikan pada Laporan Tahunan Perusahaan. | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 449) |
| D.4 | Individu Dalam Susunan Dewan Komisaris | ||
| Komisaris Utama: | |||
| D.4.1 | Apakah orang yang berbeda memegang peran sebagai ketua dan CEO? | Ya. Jabatan Direktur Utama dan Komisaris Utama SIG dipegang oleh pihak yang berbeda. Dalam hal ini Direktur Utama dijabat oleh Bapak Indrieffouny dan Komisaris Utama dijabat oleh Bapak Sigit Widyawan, sebagaimana diungkap dalam: Corporate Website Menu Tentang Kami - Manajemen | Corporate Website Menu Tentang Kami - Manajemen |
| D.4.2 | Apakah ketua merupakan direktur/komisaris independen? | Ya. Komisaris Utama merupakan Komisaris Independen, sebagaimana diungkap dalam: Corporate Website Menu Tentang Kami - Manajemen | Corporate Website Menu Tentang Kami - Manajemen |
| D.4.3 | Apakah ada direktur yang merupakan mantan CEO perusahaan dalam 2 tahun terakhir? * | Tidak ada direktur yang merupakan mantan CEO dalam 2 tahun terakhir. Corporate Website Menu Tentang Kami - Manajemen | Corporate Website Menu Tentang Kami - Manajemen |
| D.4.4 | Apakah peran dan tanggung jawab ketua diungkapkan? | Ya, SIG telah mengungkapkan peran dan tanggung jawab Komisaris Utama, sebagaimana diungkap dalam Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Tugas Dan Kewajiban Komisaris Utama dan Piagam Dewan Komisaris Sub Bab 2.9 Tata Kelola, Tugas, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 268) Piagam Dewan Komisaris (halaman 19) |
| Komisaris Independen Senior | |||
| D.4.5 | Jika Ketua tidak independen, apakah Dewan telah menunjuk Direktur Utama/Senior Independen dan apakah perannya telah ditetapkan? | N/A | Corporate Website Menu Tentang Kami - Manajemen |
| Keahlian dan Kompetensi Dewan Komisaris: | |||
| D.4.6 | Apakah setidaknya satu direktur/komisaris non-eksekutif memiliki pengalaman kerja sebelumnya di sektor utama tempat perusahaan beroperasi? | Ya. Terdapat 3 (tiga) Direktur yang memiliki pengalaman kerja di sektor utama Perusahaan, yaitu: Jajaran Direksi 1. Direktur Utama; 2. Direktur Operasi; 2. Direktur SDM & Umum; sebagaimana diungkap dalam: Corporate Website - Tentang Kami - Jajaran Direksi | Corporate Website Menu Tentang Kami - Direksi |
| D.5 | Kinerja Dewan Komisaris | ||
| Pelatihan/Pengembangan Dewan Komisaris: | |||
| D.5.1 | Apakah perusahaan memiliki program orientasi untuk direktur/komisaris baru? | Ya. SIG telah mengungkapkan program orientasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris baru, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Program Orientasi Perusahaan Bagi Komisaris Baru (halaman 280) Sub Bab Program Orientasi Perusahaan Bagi Direksi Baru (halaman 316) Piagam Direksi Sub Bab 2.7.1. Program Orientasi (halman 11 - 12) Piagam Dewan Komisaris 2.8.1. Program Orientasi (halaman 14 - 15) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 316) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 280) Piagam Direksi (halaman 11) Piagam Dewan Komisaris (halaman 14) |
| D.5.2 | Apakah perusahaan mempunyai kebijakan yang mendorong direktur/komisaris untuk mengikuti program pendidikan profesi yang berkelanjutan? | Ya. SIG telah memiliki kebijakan yang mendorong Direksi dan Dewan Komisaris untuk mengikuti program pendidikan berkelanjutan, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Program Peningkatan Kapabilitas dan Pengembangan Kompetensi Direksi (halaman 317) Sub Bab Program Penyegaran dan Pelatihan Dewan Komisaris (halaman 281) Piagam Direksi Sub Bab 2.7.2. Program Peningkatan Kapabilitas (halaman 12) Piagam Komisaris Sub Bab 2.8.2. Program Penyegaran (Refreshment Program) (halaman 15) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 317) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 281) Piagam Direksi (halaman 12) Piagam Dewan Komisaris (halaman 15) |
| Penunjukkan dan Penilaian Kinerja Direktur Utama: | kriteria 305, susunan, jumlah, komposisi dan dasar pengangkatan anggota direksi 308 penilaian kinerja direksi 325 | ||
| D.5.3 | Apakah perusahaan mengungkapkan bagaimana dewan direksi/komisaris merencanakan suksesi CEO/Direktur Pelaksana/Presiden dan manajemen kunci? | Ya. SIG telah mengungkapkan proses perencanaan yang dilakukan oleh Direksi terkait suksesi Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Kebijakan Suksesi Direksi (halaman 360) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 360) |
| D.5.4 | Apakah dewan direksi/komisaris melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap CEO/Direktur Pelaksana/Presiden? | Ya. Penilaian kinerja Direksi didasarkan pada pencapaian (KPI) yang telah disepakati sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Penilaian Kinerja Dewan Komisaris (halaman 284) Sub Bab Penilaian Kinerja Direksi (halaman 323) | Laporan Tahunan SIG tahun Buku 2025 (halaman 284) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 323) |
| Penilaian Kinerja Dewan Komisaris: | |||
| D.5.5 | Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap dewan direksi/komisaris dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti dalam penilaian tersebut? | Ya. SIG telah mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Penilaian Kinerja Dewan Komisaris (halaman 284) Sub Bab Penilaian Kinerja Direksi (halaman 323) Piagam Direksi Sub Bab 2.12. Evaluasi kinerja Direksi (halaman 19) Piagam Dewan Komisaris Sub Bab 2.12. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris (halaman 22 - 23) | Laporan Tahunan SIG tahun Buku 2025 (halaman 284) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 323) Piagam Direksi (halaman 19) Piagam Dewan Komisaris (halaman 22-23) |
| D.5.6 | Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap masing-masing direktur/komisaris dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti dalam penilaian tersebut? | Ya. SIG telah mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam : Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Penilaian Kinerja Dewan Komisaris (halaman 284) Sub Bab Penilaian Kinerja Direksi (halaman 323) Piagam Direksi Sub Bab 2.12. Evaluasi kinerja Direksi (halaman 19) Piagam Dewan Komisaris Sub Bab 2.12. Evaluasi kinerja Dewan Komisaris (halaman 22 - 23) | Laporan Tahunan SIG tahun Buku 2025 (halaman 284) Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 323) Piagam Direksi (halaman 19) Piagam Dewan Komisaris (halaman 22-23) |
| D.5.7 | Apakah perusahaan melakukan penilaian kinerja tahunan terhadap komite dewan dan mengungkapkan kriteria dan proses yang diikuti untuk penilaian tersebut? | Ya. SIG telah mengungkapkan penilaian kinerja tahunan komite-komite Dewan Komisaris, sebagaimana diungkap dalam: Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 Sub Bab Penilaian Kinerja Organ Pendukung Dewan Komisaris (halaman 286) | Laporan Tahunan SIG Tahun Buku 2025 (halaman 286) |
Newsletter
Dapatkan Informasi terkini dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk