Kebijakan Dividen

Setiap tahun, Perseroan berkomitmen untuk mengoptimalkan nilai bagi para pemegang saham melalui pembagian dividen tanpa mengabaikan kondisi keuangan Perusahaan. Keputusan pembagian dividen Perusahaan dikaitkan dengan, antara lain laba bersih yang didapat pada tahun fiskal dan kewajiban Perusahaan untuk mengalokasikan dana cadangan sesuai dengan aturan yang berlaku serta kondisi keuangan Perusahaan. Selain itu, Perusahaan juga mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ke depan dan rencana ekspansi dalam keputusan pembagian dividen. Pelaksanaan pembagian dividen dilakukan melalui proses penentuan dan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Selama lima tahun terakhir, Perusahaan menetapkan rasio pembayaran dividen sebesar 40%, kecuali atas laba tahun buku 2019 yang dibayarkan di 2020 sebesar 10% dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19. Dividen atas laba tahun buku 2021 akan dibagikan dengan mempertimbangkan pengeluaran untuk Capex di 2022 serta pelunasan hutang jangka panjang yang jatuh tempo di tahun 2022 dan dilakukan sesuai persetujuan RUPST tahun 2022. Sesuai ketentuan OJK, Perseroan wajib melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak paling lambat 30 hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang memutuskan pembagian dividen tunai.


Kronologis Pembagian Dividen

Kronologis pembagian dividen Perseroan adalah sebagai berikut: