EVALUASI IMPLEMENTASI TATA KELOLA

Evaluasi penerapan GCG dilakukan untuk mendapatkan umpan balik bagi perbaikan di masa mendatang. Hal ini merupakan wujud komitmen SIG untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka pan-jang yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan. berupa peningkatan kinerja dan penciptaan kinerja perusahaan yang baik (good corporate image).

Penilaian yang dilakukan oleh SIG menggunakan berbagai acuan standar praktik terbaik yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku di luar negeri. Assessment menjadi bagian dari mekanisme check and balances. Dengan assessment. maka capaian kegiatan dapat diketahui dengan pasti dan tindakan lebih lanjut untuk memperbaiki kinerja suatu kegiatan dapat ditetapkan. Perseroan secara berkala melakukan pengukuran implementasi GCG. Hal ini dilakukan untuk memperoleh penilaian yang objektif mengenai implementasi GCG di Perseroan.

Evaluasi dilakukan dengan menggunakan beberapa kriteria dengan hasil sebagai berikut:

Assessment GCG - Kementerian BUMN

sesuai SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Peru-sahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN.

sgraph-1x7.gif

Tahun Buku

Nilai GCG Index

Assessor Independen

200983,88BPKP Provinsi Jawa Timur
201088,37BPKP Provinsi Jawa Timur
201188,91BPKP Provinsi Jawa Timur
201284,57BPKP Provinsi Jawa Timur
201491,38BPKP Provinsi Jawa Timur
201593,31Self Assessment
201693,02PT Sinergi Daya Prima
201792,45PT Sinergi Daya Prima
201893,40PT Sinergi Daya Prima
201994,54PT Sinergi Daya Prima
202095,08PT Multi Utama Indojasa
202195,25PT Sinergi Daya Prima
202296,08Self Assesment

 

ASEAN Corporate Governance

Yang diselenggarakan oleh Indonesian Institute For Corporate Directorship (IICD)

sgraph-1x7.gif

Tahun Buku

Nilai Asean CG

IICD Award

201577,57 (Fair)-
201693,37 (Very Good)Best State Owned Enterprise
201784,15 (Good)Top 50 Emiten BigCop
201884,96 (Good)Best Right Of Shareholders
201985,21 (Good)Best Role of Stakeholder
202089,22 (Good)Best Role of Stakeholder
202194,35 (Very Good)Best Right of Shareholders
202292,47 (Very Good)Best State Owned Enterprises (SOE)
2023102,81 (Leadership in Corporate Governance)Best State Owned Enterprises

 

Self Assessment GCG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sesuai Nomor 32/SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, dengan hasil evaluasi di Tahun 2025 atas Tahun Buku 2024 dengan detail sebagai berikut:

sgraph-1x7.gif

Prinsip

Rekomendasi

Implementasi

Status

Referensi

PRINSIP 1

Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara(voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang 
mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham.

SIG telah memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham yang tertuang dalam Tata Tertib RUPS TB 2023 tertanggal 3 Mei 2024 pada Poin 11 Pemungutan Suara halaman 3 yang ter-publish di situs web perusahaan.

Comply 

Mengacu pada situs web Perseroan  

 

https://www.sig.id/storage/downloads/rupst-rupslb/2024-rupst/tata-tertib-rupst-2024-r3.pdf 

2

Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan.

Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan telah hadir dalam RUPS TB 2023 yang diselenggarakan pada 3 Mei 2024.

Comply 

Laporan Tahunan 2024 halaman 238 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=238

 

Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2024 

https://www.sig.id/storage/downloads/rupst-rupslb/2024-rupst/fix-ringkasan-risalah-rupst-2024-id.pdf 

 

 

3

Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun.

Ringkasan risalah RUPS telah tersedia dalam Situs Web Perusahaan (www.sig.id) dalam bentuk bilingual (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) selama 3 tahun terakhir. 

Comply 

Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2022 

https://www.sig.id/storage/downloads/rupst-rupslb/rupst-2022/2-2022-ringkasan-risalah-hasil-rupst.pdf 

 

 Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2023  

https://www.sig.id/storage/downloads/rupst-rupslb/2023-rupst/ringkasan-risalah-rupst-2023-fix.pdf 

 

Hasil Ringkasan Risalah RUPST tahun 2024  

https://www.sig.id/storage/downloads/rupst-rupslb/2024-rupst/fix-ringkasan-risalah-rupst-2024-id.pdf 

PRINSIP 2

Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor.

1

 

 

 

 

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor.

SIG telah memiliki kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor yang tertuang dalam Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham, Investor dan/atau Media Komunikasi. 

 

Adapun terkait hubungan dengan pemegang saham dan investor tertuang dalam Pedoman Perilaku Etika (Code of Conduct) dan tersedia di situs web Perusahaan,  www.sig.id. 

Comply 

Kebijakan Komunikasi

https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/kebijakan-komunikasi-id.pdf 

 

Pedoman Perilaku Etika  

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/signed-03112023-final-code-of-conduct-2023.pdf 

 

Laporan Tahunan 2024 halaman 453

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=453

 

 

 

 

 

2

Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web.

SIG telah mengungkapkan kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor dalam situs web Perusahaan, www.sig.id. 

Comply 

Kebijakan Komunikasi 

https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/kebijakan-komunikasi-id.pdf 

 

Pedoman Perilaku Etika  

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/signed-03112023-final-code-of-conduct-2023.pdf 

 

PRINSIP 3

Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris

1

 

Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka

SIG telah mempertimbangkan kondisi Perusahaan (karakteristik, kapasitas, ukuran serta sasaran pencapaian usaha perusahaan) dalam penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 

Comply 

Anggaran Dasar Perseroan 2024 

https://www.sig.id/storage/downloads/anggaran-dasar/anggaran-dasar-sig-tahun-2024-1.pdf 

 

 Laporan Tahunan 2024 halaman 261

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=261

2

Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan

SIG telah memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan dalam penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. sehingga dapat memberikan nasehat dan pengawasan dari berbagai aspek yang lebih luas. 

Comply 

Anggaran Dasar Perseroan 2024 

https://www.sig.id/storage/downloads/anggaran-dasar/anggaran-dasar-sig-tahun-2024-1.pdf 

 

 Laporan Tahunan 2024 halaman 295

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=295

PRINSIP 4

Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris.

1

Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris telah mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris yang tertuang di Piagam Dewan Komisaris dan Annual Report 2024 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 

Comply 

Piagam Dewan Komisaris 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/2024-piagam-boc-04122023-boc-charter-2023-final-wm-shp-signed-2.pdf 

 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/2-20220721-piagam-dewan-komisaris.pdf 

 

 Laporan Tahunan 2024 halaman 289

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=289

2

Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka.

Dewan Komisaris telah mengungkapkan kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris melalui Laporan Tahunan (Annual ReportTahun Buku 2024. 

Comply 

Piagam Dewan Komisaris  

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/2024-piagam-boc-04122023-boc-charter-2023-final-wm-shp-signed-2.pdf 

 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/2-20220721-piagam-dewan-komisaris.pdf 

 

Laporan Tahunan 2024 halaman 290

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=290

3

Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.

Dewan Komisaris telah mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. 

Comply 

Piagam Dewan Komisaris

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/2024-piagam-boc-04122023-boc-charter-2023-final-wm-shp-signed-2.pdf 

 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/2-20220721-piagam-dewan-komisaris.pdf 

 

Laporan Tahunan 2024 halaman 297

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=297

4

Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi

Komite Nominasi, Remunerasi & GCG telah menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi sesuai Pedoman Kerja/Piagam sebagai acuan kerja Komite Nominasi, Remunerasi & GCG. Pedoman terakhir telah diperbaharui sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris No. SK008/SIG/Kep.DK/08.2022 tanggal 25 Agustus 2022 

Comply 

Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/14-20220930-piagam-komite-nominasi-remunerasi-gcg.pdf 

 

 Laporan Tahunan 2024 halaman 361

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=361

PRINSIP 5

Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi

1

Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektifitas dalam pengambilan keputusan

Penentuan jumlah anggota Direksi telahmempertimbangkan kondisi Perusahaan yang meliputi karakteristik, kapasitas, ukuran serta sasaran pencapaian usaha Perusahaan serta efektifitas dalam pengambilan keputusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Pedoman GCG PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 

Comply 

Anggaran Dasar Perseroan 2024

https://www.sig.id/storage/downloads/anggaran-dasar/anggaran-dasar-sig-tahun-2024-1.pdf 

 

Laporan Tahunan 2024 halaman 308

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=308

2

Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan.

Penentuan komposisi anggota Direksi telah memperhatikan keberagaman, keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan SIG sesuai dengan Anggaran Dasar. Komposisi Direksi terdiri dari personel yang memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan pada bidangnya sehingga memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan usaha perusahan. 

Comply 

Anggaran Dasar Perseroan 2024

https://www.sig.id/storage/downloads/anggaran-dasar/anggaran-dasar-sig-tahun-2024-1.pdf 

 

Laporan Tahunan 2024 halaman 323

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=323

 

3

Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi.

Direktur Keuangan & Manajemen Portofolio SIG telah memenuhi syarat keahlian dan pengetahuan dalam bidang keuangan dan akuntansi.  

 

Dapat dilihat pada Situs Web Perusahaan, tercantum informasi curriculum vitae Direktur Keuangan & Manajemen Portofolio bahwa yang bersangkutan telah menempuh pendidikan Magister (S2) bidang Keuangan di Univ. of Denver tahun 2004 dan juga pernah menjabat sebagai SVP Keuangan di Perusahaan. 

Comply 

https://www.sig.id/jajaran-direksi 

 

Laporan Tahunan 2024 halaman 118

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=118

PRINSIP 6

Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi.

1

Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi.

Direksi telah mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.  

Comply

Piagam Direksi

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/3-20220721-piagam-direksi.pdf 

 

Laporan Tahunan 2024 halaman 325

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=325

2

Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka.

Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi telah diungkapkan di Laporan Tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.  

Comply 

Laporan Tahunan 2024 halaman 325

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=325

3

 

 

 

Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.

Direksi telah mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Piagam Direksi. 

Comply 

Piagam Direksi 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/3-20220721-piagam-direksi.pdf 

 

Anggaran Dasar Perseroan 2024

https://www.sig.id/storage/downloads/anggaran-dasar/anggaran-dasar-sig-tahun-2024-1.pdf 

 

Laporan Tahunan 2024 halaman 326

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=326

PRINSIP 7

Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan.

1

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading.

SIG telah memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading yang tertuang di Pedoman Perilaku Etika Bab IV Etika Perilaku Insan Perusahaan pada Sub Bab 4.14 Informasi Orang Dalam (Insider Trading). 

Comply 

Pedoman Perilaku Etika  

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/signed-03112023-final-code-of-conduct-2023.pdf 

Laporan Tahunan 2024 halaman 437

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=437

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud.

SIG telah memiliki kebijakan anti penyuapan dan anti fraud yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Etika dan diimplementasikan dalam bentuk penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) serta pembentukan Tim Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan, serta pengkinian dalam SK Direksi tentang Tim Pengendalian Gratifikasi dan Kepatuhan Anti Penyuapan (SK No. 0802/Kpts/Dir/2024)  

Comply 

Pedoman Perilaku Etika  

 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/signed-03112023-final-code-of-conduct-2023.pdf 

 

 

 

Kebijakan Anti Penyuapan 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/kebijakan-anti-penyuapan-2023.pdf 

Laporan Tahunan 2024 halaman 438

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=438

3

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor.

SIG telah memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor, yang meliputi: 

  1. Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa No. P/SIG/PRO/ 001. 
  2. Instruksi Kerja Pengelolaan Master Data Vendor No. IK/SIG/PRO/50057417/ 001. 
  3. Instruksi Kerja Evaluasi Kinerja Penyedia Barang dan/atau Jasa No.IK/SIG/PRO/50057417/ 002.

Comply 

Laporan Tahunan 2024 halaman 443 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=443

4

 

 

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur.

SIG telah memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur yang tertuang dalam: 

  1. Pedoman Perilaku Etika Bab III Etika Usaha Perusahaan Sub Bab 3.7 Hubungan dengan Kreditur. 
  2. Prosedur Pendanaan Grup (P/SIG/FNC/004). 

Comply 

Pedoman Perilaku Etika  

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/signed-03112023-final-code-of-conduct-2023.pdf 

Laporan Tahunan 2024 halaman 446

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=446

5

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing.

SIG telah memiliki Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) yang mencakup: 10 jenis pelanggaran, saluran pengaduan, perlindungan jaminan kerahasiaan pelapor, penanganan pengaduan, pihak yang mengelola aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan.  

 

Untuk meningkatkan kualitas dan independensi dalam pengelolaan WBS, SIG bekerjasama dengan konsultan Independen dalam pengelolaan sistem pelaporan. 

 

Aplikasi WBS telah mendukung untuk kerahasiaan pelapor dengan memilih anonim dalam proses pelaporan.

Comply 

Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) 

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/5-2022-pedoman-wbs-id.pdf 

Laporan Tahunan 2024 halaman 447 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=447

6

 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan.

SIG  telah memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. Dalam menentukan insentif yang didapat oleh Direksi, Perusahaan berpedoman kepada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya, sedangkan untuk Karyawan mengenai insentif ini terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama, pada pasal 17 sampai dengan pasal 43. 

Comply 

Laporan Tahunan 2024 halaman 330

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=330

PRINSIP 8

Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi.

1

 

Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi.

SIG telah memanfaatkan teknologi yang digunakan dalam penyampaian informasi, antara lain: email, media social (IG-sig.id, TWITTER- semenku, FACEBOOK-semenindonesiagroup, YOUTUBE-@sig.official) termasuk media Sistem Pelaporan Elektronik OJK-BEI, sebagaimana disebutkan dalam Kebijakan Komunikasi. 

Comply

  • Facebook : sig.id 
  • Instagram : @sig.id 
  • X : @SIGofficial_ 
  • Linkedln : SIG 
  • Youtube : SIG 
  • TikTok :@sig_official 

Laporan Tahunan 2024 halaman 77

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=77

 

2

 

Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali.

Berdasarkan data KSEI, pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan, tidak ada kepemilikan saham di atas 5% selain Kementerian BUMN yang mana telah dinyatakan di dalam Laporan Tahunan dan laporan pemegang saham yang ditampilkan dalam website secara bulanan: 

 

Comply 

Laporan Tahunan 2024 halaman 128 

https://www.sig.id/storage/downloads/laporan-tahunan/ar-sig-2024-final.pdf#page=128

 

Tahun Buku Nilai GCG Index Assessor Independen