EVALUASI IMPLEMENTASI TATA KELOLA

Evaluasi penerapan GCG dilakukan untuk mendapatkan umpan balik bagi perbaikan di masa mendatang. Hal ini merupakan wujud komitmen SIG untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka pan-jang yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan. berupa peningkatan kinerja dan penciptaan kinerja perusahaan yang baik (good corporate image).

Penilaian yang dilakukan oleh SIG menggunakan berbagai acuan standar praktik terbaik yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku di luar negeri. Assessment menjadi bagian dari mekanisme check and balances. Dengan assessment. maka capaian kegiatan dapat diketahui dengan pasti dan tindakan lebih lanjut untuk memperbaiki kinerja suatu kegiatan dapat ditetapkan. Perseroan secara berkala melakukan pengukuran implementasi GCG. Hal ini dilakukan untuk memperoleh penilaian yang objektif mengenai implementasi GCG di Perseroan.

Evaluasi dilakukan dengan menggunakan beberapa kriteria dengan hasil sebagai berikut:

Assessment GCG - Kementerian BUMN

sesuai SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Peru-sahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN.

sgraph-1x7.gif

Tahun Buku

Nilai GCG Index

Assessor Independen

200983,88BPKP Provinsi Jawa Timur
201088,37BPKP Provinsi Jawa Timur
201188,91BPKP Provinsi Jawa Timur
201284,57BPKP Provinsi Jawa Timur
201491,38BPKP Provinsi Jawa Timur
201593,31Self Assessment
201693,02PT Sinergi Daya Prima
201792,45PT Sinergi Daya Prima
201893,40PT Sinergi Daya Prima
201994,54PT Sinergi Daya Prima
202095,08PT Multi Utama Indojasa
202195,25PT Sinergi Daya Prima
202296,08Self Assesment

 

ASEAN Corporate Governance

Yang diselenggarakan oleh Indonesian Institute For Corporate Directorship (IICD)

sgraph-1x7.gif

Tahun Buku

Nilai Asean CG

IICD Award

201577,57 (Fair)-
201693,37 (Very Good)Best State Owned Enterprise
201784,15 (Good)Top 50 Emiten BigCop
201884,96 (Good)Best Right Of Shareholders
201985,21 (Good)Best Role of Stakeholder
202089,22 (Good)Best Role of Stakeholder
202194,35 (Very Good)Best Right of Shareholders
202292,47 (Very Good)Best State Owned Enterprises (SOE)
2023102,81 (Leadership in Corporate Governance)Best State Owned Enterprises

 

Self Assessment GCG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

sesuai Nomor 32/SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, dengan hasil evaluasi di tahun 2022 sebagai berikut:

sgraph-1x7.gif

Prinsip

Rekomendasi

Implementasi

Status

Referensi

PRINSIP 1

Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara(voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang
mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham.

 

SIG telah memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham yang tertuang dalam tata tertib RUPS yang ter-publish di situs web perusahaan.

 

Comply

 

Mengacu pada situs web Perseroan :

https://www.sig.id/storage/downloads/rupst-rupslb/rupst2022/4-2022-tatatertib-rupst.pdf

 

2

 

 

 

Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan.

 

Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan telah hadirdalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada 31 Maret 2022.

 

Comply

 

Laporan Tahunan 2022 halaman 235-236

 

3

 

 

 

Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun.

 

Ringkasan risalah RUPS telah tersedia dalam situs web Perusahaan (www.sig.id) dalam bentuk bilingual (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) selama 3 tahun terakhir.

 

Comply

 

Mengacu pada situs web Perseroan

https://sig.id/wp-content/uploads/2021/03/2021ringkasan-risalah-hasilrups.pdf

 

PRINSIP 2

Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor.

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor.

 

SIG telah memiliki kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor yang tertuang dalam Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham, Investor dan/atau Media Komunikasi.  
Adapun yang terkait  hubungan  dengan pemegang saham dan investor tertuang dalam  Pedoman Perilaku Etika (Code of Conduct)  yang tersedia di situs web Perusahaan, www.sig.id.

 

Comply

 

 

 

 

 

 

 

Kebijakan Komunikasi :

https://sig.id/storage/downloads/dokumentata-kelola/kebijakankomunikasi-id.pdf

Pedoman Perilaku Etika (Code of Conduct) :

https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/6code-of-conduct-2022id.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 428

 

 

2

 

Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web.

 

SIG telah mengungkapkan Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham atau Investor dalam situs web Perusahaan (www.sig.id).

 

Comply

 

Kebijakan Komunikasi :

https://sig.id/storage/downloads/dokumentata-kelola/kebijakankomunikasi-id.pdf

Pedoman Perilaku Etika (Code of Conduct)

https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/6code-of-conduct-2022id.pdf

 

PRINSIP 3

Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris

 

1

 

Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka

 

SIG telah mempertimbangkan kondisi Perusahaan (karakteristik, kapasitas, ukuran serta sasaran pencapaian usaha perusahaan) dalam penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 

 

Comply

 

Anggaran Dasar :

https://www.sig.id/storage/downloads/informasi-tata-kelola/anggaran-dasarperseroan-21-des-2021no42-sk-menkumhamconfidentialinformation-redactedid.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 253

 

2

 

 

 

Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan

SIG telah memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan dalam penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris   sesuai dengan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. sehingga dapat memberikan nasehat dan pengawasan dari berbagai aspek yang lebih luas.

Comply

 

 

 

Anggaran Dasar:

https://www.sig.id/storage/downloads/informasi-tata-kelola/anggaran-dasarperseroan-21-des-2021no42-sk-menkumhamconfidentialinformation-redactedid.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 280

PRINSIP 4

Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris telah mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris yang tertuang  di Piagam Dewan Komisaris (BOCCharter) dan Laporan Tahunan 2022 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Comply

Piagam Dewan Komisaris:

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/220220721-piagamdewan-komisaris.pdf

Laporan Tahunan 2022halaman 275

2

 

 

 

Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka.

Dewan Komisaris telah mengungkapkan kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris melalui Laporan Tahunan Tahun Buku 2022.

Comply

Laporan Tahunan 2022 halaman 276

Piagam Dewan Komisaris:

https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/220220721-piagamdewan-komisaris.pdf

3

 

Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.

Dewan Komisaris telah memiliki kebijakan  terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris  yang terlibat dalam kejahatan keuangan sebagaimana yang tertuang   dalam Piagam Dewan Komisaris (BOC Charter).

Comply

Piagam Dewan Komisaris:

https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/220220721-piagamdewan-komisaris.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 283

4

 

 

 

 

 

 

 

Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi

Komite Nominasi, Remunerasi & GCG telah menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi sesuai  Pedoman Kerja/Piagam sebagai acuan kerja Komite Nominasi, Remunerasi & GCG. Pedoman terakhir telah diperbaharui sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris No. SK008/SIG/Kep.DK/08.2022  tanggal   25 Agustus  2022.

Comply

 

 

Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance :

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumentata-kelola/1420220930-piagamkomite-nominasiremunerasi-gcg.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 359

PRINSIP 5

Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi

 

1

 

Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektifitas dalam pengambilan keputusan

Penentuan jumlah anggota Direksi  telah mempertimbangkan kondisi Perusahaan yang meliputi karakteristik, kapasitas, ukuran serta sasaran pencapaian usaha Perusahaan serta efektifitas dalam pengambilan keputusan sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan Pedoman GCG PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Comply

Anggaran Dasar Perusahaan

https://www.sig.id/storage/downloads/informasi-tata-kelola/anggaran-dasarperseroan-21-des-2021no42-sk-menkumhamconfidentialinformation-redactedid.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 290

2

 

Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan.

Penentuan komposisi anggota Direksi telah memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar. Komposisi Direksi terdiri dari personil yang memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan pada bidangnya sehingga memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan usaha Perusahan.

Comply

Anggaran Dasar Perusahaan :

https://www.sig.id/storage/downloads/informasi-tata-kelola/anggaran-dasarperseroan-21-des-2021no42-sk-menkumhamconfidentialinformation-redactedid.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 313

3

 

Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi.

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko SIG  telah memenuhi syarat keahlian dan pengetahuan dalam bidang keuangan dan akuntansi, dapat dilihat pada situs web Perusahaan,  yang tercantum informasi curriculum vitae Direktur Keuangan bahwa yang bersangkutan telah menempuh pendidikan Magister (S2) bidang  Keuangan di University. of Denver tahun 2004 dan juga pernah menjabat sebagai SVP Keuangan di Perusahaan.

Comply

https://www.sig.id/jajaran-direksi

Laporan Tahunan 2022 halaman 119

PRINSIP 6

Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi.

Direksi telah mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara (Peraturan Menteri BUMN No PER - 11/MBU/11/2020)

Comply

Piagam Direksi :

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/320220721-piagamdireksi.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 315

 

2

 

 

 

Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka.

Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi  telah diungkapkan di Laporan Tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Comply

Laporan Tahunan 2022 halaman 316

3

 

 

 

Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan.

Direksi telah mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Piagam Direksi.

Comply

Piagam Direksi :

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/320220721-piagamdireksi.pdf

Anggaran Dasar Perusahaan :

https://www.sig.id/storage/downloads/informasi-tata-kelola/anggaran-dasarperseroan-21-des-2021no42-sk-menkumhamconfidentialinformation-redactedid.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 317

PRINSIP 7

Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading.

SIG telah memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading yang tertuang di Pedoman Perilaku Etika Bab IV Etika Perilaku Insan Perusahaan pada Sub Bab 4.14 Informasi Orang Dalam (Insider Trading).

Comply

Pedoman Perilaku Etika :

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/6code-of-conduct-2022id.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 412

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud.

SIG telah memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Etika dan diimplementasikan dalam bentuk penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) serta pembentukan Tim Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan, serta pengkinian dalam SK Direksi tentang Tim Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan (32/Kpts/Dir/2022).

Comply

Pedoman Perilaku Etika :

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/6code-of-conduct-2022id.pdf

Kebijakan Anti Penyuapan

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/12022-kebijakan-antipenyuapan-sig.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 414

3

 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor.

SIGtelah memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor, yang meliputi : 
a. Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa No. P/SIG/PRO/001 
b. Instruksi Kerja Pengelolaan Master Data Vendor No.IK/SIG/PRO/50057417/001 
c. Instruksi Kerja Evaluasi Kinerja Penyedia Barang dan/atau Jasa  No.IK/SIG/PRO/50057417/002

comply

Laporan Tahunan 2022 halaman 419

4

 

 

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur.

SIG telah memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur yang tertuang dalam : 
a. Pedoman Perilaku Etika Bab III Etika Usaha Perusahaan Sub Bab 3.7 Hubungan dengan Kreditur (hal 13). 
b. Prosedur Pendanaan Grup (P/SIG/FNC/004)

Comply

Pedoman Perilaku Etika :

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/6code-of-conduct-2022id.pdf

Laporan Tahunan 2022 halaman 421

 

5

 

 

 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing.

SIGtelahmemiliki Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) yang mencakup 10 jenis pelanggaran  (termasuk didalamnya gratifikasi), saluran pengaduan, perlindungan jaminan kerahasiaan pelapor, penanganan pengaduan, pihak yang mengelola aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan.  

Dan untuk meningkatkan kualitas dan independensi dalam pengelolaan WBS, SIG bekerjasama dengan konsultan Independen dalam pengelolaan sistem pelaporan. 

Aplikasi WBS telah mendukung untuk kerahasiaan pelapor dengan memilih anonim dalam proses pelaporan

Comply

Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) :

https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/52022-pedoman-wbsid.pdf

 

Laporan Tahunan 2022 halaman 422

 

6

 

Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan.

SIG telah memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. Dalam menentukan insentif yang didapat oleh Direksi, Perusahaan berpedoman kepada Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya, sedangkan untuk Karyawan mengenai insentif ini terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama pada pasal 17 sampai dengan pasal 43.

Comply

Laporan Tahunan 2022 halaman 414

PRINSIP 8

Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi.

SIG telah memanfaatkan teknologi yang digunakan dalam penyampaian informasi, antara lain: email, media sosial (IG-sig.id,  TWITTER- semenku, FACEBOOK-semenindonesiagroup, YOUTUBE-@sig.official) termasuk media Sistem Pelaporan Elektronik OJK-BEI, sebagaimana disebutkan dalam Kebijakan Komunikasi.

Comply

  • Instagram: @sig.id
  • Facebook: sig.id
  • X: @SIGofficial_
  • LinkedIn: SIG
  • TikTok : sig_official
  • Youtube: SIG
  • 2022 Annual Report page 80

 

2

 

Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali.

Berdasarkan data KSEI, pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan, tidak ada kepemilikan saham di atas 5% selain Kementerian BUMN yang mana telah dinyatakan di dalam Laporan Tahunan dan laporan pemegang saham yang ditampilkan dalam situs web secara bulanan: https://sig.id/en/investor/shareholders-information/.

Comply

Laporan Tahunan 2022 halaman 126

 

Tahun Buku Nilai GCG Index Assessor Independen