Tata Kelola Perusahaan
Evaluasi Implementasi Tata Kelola
EVALUASI IMPLEMENTASI TATA KELOLA
Evaluasi penerapan GCG dilakukan untuk mendapatkan umpan balik bagi perbaikan di masa mendatang. Hal ini merupakan wujud komitmen SIG untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka pan-jang yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan. berupa peningkatan kinerja dan penciptaan kinerja perusahaan yang baik (good corporate image).
Penilaian yang dilakukan oleh SIG menggunakan berbagai acuan standar praktik terbaik yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku di luar negeri. Assessment menjadi bagian dari mekanisme check and balances. Dengan assessment. maka capaian kegiatan dapat diketahui dengan pasti dan tindakan lebih lanjut untuk memperbaiki kinerja suatu kegiatan dapat ditetapkan. Perseroan secara berkala melakukan pengukuran implementasi GCG. Hal ini dilakukan untuk memperoleh penilaian yang objektif mengenai implementasi GCG di Perseroan.
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan beberapa kriteria dengan hasil sebagai berikut:
Assessment GCG - Kementerian BUMN
sesuai SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Peru-sahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN.
Tahun Buku | Nilai GCG Index | Assessor Independen |
---|---|---|
2009 | 83,88 | BPKP Provinsi Jawa Timur |
2010 | 88,37 | BPKP Provinsi Jawa Timur |
2011 | 88,91 | BPKP Provinsi Jawa Timur |
2012 | 84,57 | BPKP Provinsi Jawa Timur |
2014 | 91,38 | BPKP Provinsi Jawa Timur |
2015 | 93,31 | Self Assessment |
2016 | 93,02 | PT Sinergi Daya Prima |
2017 | 92,45 | PT Sinergi Daya Prima |
2018 | 93,40 | PT Sinergi Daya Prima |
2019 | 94,54 | PT Sinergi Daya Prima |
2020 | 95,08 | PT Multi Utama Indojasa |
2021 | 95,25 | PT Sinergi Daya Prima |
2022 | 96,08 | Self Assesment |
ASEAN Corporate Governance
Yang diselenggarakan oleh Indonesian Institute For Corporate Directorship (IICD)
Tahun Buku | Nilai Asean CG | IICD Award |
---|---|---|
2015 | 77,57 (Fair) | - |
2016 | 93,37 (Very Good) | Best State Owned Enterprise |
2017 | 84,15 (Good) | Top 50 Emiten BigCop |
2018 | 84,96 (Good) | Best Right Of Shareholders |
2019 | 85,21 (Good) | Best Role of Stakeholder |
2020 | 89,22 (Good) | Best Role of Stakeholder |
2021 | 94,35 (Very Good) | Best Right of Shareholders |
2022 | 92,47 (Very Good) | Best State Owned Enterprises (SOE) |
2023 | 102,81 (Leadership in Corporate Governance) | Best State Owned Enterprises |
Self Assessment GCG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sesuai Nomor 32/SEOJK.04/2015 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, dengan hasil evaluasi di tahun 2022 sebagai berikut:
Prinsip | Rekomendasi | Implementasi | Status | Referensi | |
---|---|---|---|---|---|
PRINSIP 1 | |||||
Meningkatkan Nilai Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
| 1
| Perusahaan Terbuka memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara(voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang
| SIG telah memiliki cara atau prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka maupun tertutup yang mengedepankan independensi, dan kepentingan pemegang saham yang tertuang dalam tata tertib RUPS yang ter-publish di situs web perusahaan.
| Comply
| Mengacu pada situs web Perseroan : https://www.sig.id/storage/downloads/rupst-rupslb/rupst2022/4-2022-tatatertib-rupst.pdf
|
2
| Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam RUPS Tahunan.
| Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan telah hadirdalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada 31 Maret 2022.
| Comply
| Laporan Tahunan 2022 halaman 235-236
| |
3
| Ringkasan risalah RUPS tersedia dalam Situs Web Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 (satu) tahun.
| Ringkasan risalah RUPS telah tersedia dalam situs web Perusahaan (www.sig.id) dalam bentuk bilingual (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) selama 3 tahun terakhir.
| Comply
| Mengacu pada situs web Perseroan https://sig.id/wp-content/uploads/2021/03/2021ringkasan-risalah-hasilrups.pdf
| |
PRINSIP 2 | |||||
Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor.
| 1
| Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor.
| SIG telah memiliki kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor yang tertuang dalam Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham, Investor dan/atau Media Komunikasi.
| Comply
| Kebijakan Komunikasi : https://sig.id/storage/downloads/dokumentata-kelola/kebijakankomunikasi-id.pdf Pedoman Perilaku Etika (Code of Conduct) : https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/6code-of-conduct-2022id.pdf Laporan Tahunan 2022 halaman 428
|
2
| Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web.
| SIG telah mengungkapkan Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham atau Investor dalam situs web Perusahaan (www.sig.id).
| Comply
| Kebijakan Komunikasi : https://sig.id/storage/downloads/dokumentata-kelola/kebijakankomunikasi-id.pdf Pedoman Perilaku Etika (Code of Conduct) https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/6code-of-conduct-2022id.pdf
| |
PRINSIP 3 | |||||
Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris
| 1
| Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka
| SIG telah mempertimbangkan kondisi Perusahaan (karakteristik, kapasitas, ukuran serta sasaran pencapaian usaha perusahaan) dalam penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
| Comply
| Anggaran Dasar : Laporan Tahunan 2022 halaman 253
|
2
| Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan | SIG telah memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan dalam penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. sehingga dapat memberikan nasehat dan pengawasan dari berbagai aspek yang lebih luas. | Comply
| Anggaran Dasar: Laporan Tahunan 2022 halaman 280 | |
PRINSIP 4 | |||||
Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris.
| 1
| Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris | Dewan Komisaris telah mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris yang tertuang di Piagam Dewan Komisaris (BOCCharter) dan Laporan Tahunan 2022 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. | Comply | Piagam Dewan Komisaris: https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/220220721-piagamdewan-komisaris.pdf Laporan Tahunan 2022halaman 275 |
2
| Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka. | Dewan Komisaris telah mengungkapkan kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris melalui Laporan Tahunan Tahun Buku 2022. | Comply | Laporan Tahunan 2022 halaman 276 Piagam Dewan Komisaris: https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/220220721-piagamdewan-komisaris.pdf | |
3
| Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. | Dewan Komisaris telah memiliki kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang terlibat dalam kejahatan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Piagam Dewan Komisaris (BOC Charter). | Comply | Piagam Dewan Komisaris: https://sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/220220721-piagamdewan-komisaris.pdf Laporan Tahunan 2022 halaman 283 | |
4
| Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi | Komite Nominasi, Remunerasi & GCG telah menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi sesuai Pedoman Kerja/Piagam sebagai acuan kerja Komite Nominasi, Remunerasi & GCG. Pedoman terakhir telah diperbaharui sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris No. SK008/SIG/Kep.DK/08.2022 tanggal 25 Agustus 2022. | Comply
| Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance : Laporan Tahunan 2022 halaman 359 | |
PRINSIP 5 | |||||
Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi
| 1
| Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektifitas dalam pengambilan keputusan | Penentuan jumlah anggota Direksi telah mempertimbangkan kondisi Perusahaan yang meliputi karakteristik, kapasitas, ukuran serta sasaran pencapaian usaha Perusahaan serta efektifitas dalam pengambilan keputusan sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan Pedoman GCG PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. | Comply | Anggaran Dasar Perusahaan Laporan Tahunan 2022 halaman 290 |
2
| Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. | Penentuan komposisi anggota Direksi telah memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar. Komposisi Direksi terdiri dari personil yang memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan pada bidangnya sehingga memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan usaha Perusahan. | Comply | Anggaran Dasar Perusahaan : Laporan Tahunan 2022 halaman 313 | |
3
| Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi. | Direktur Keuangan & Manajemen Risiko SIG telah memenuhi syarat keahlian dan pengetahuan dalam bidang keuangan dan akuntansi, dapat dilihat pada situs web Perusahaan, yang tercantum informasi curriculum vitae Direktur Keuangan bahwa yang bersangkutan telah menempuh pendidikan Magister (S2) bidang Keuangan di University. of Denver tahun 2004 dan juga pernah menjabat sebagai SVP Keuangan di Perusahaan. | Comply | https://www.sig.id/jajaran-direksi Laporan Tahunan 2022 halaman 119 | |
PRINSIP 6 | |||||
Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi.
| 1
| Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi. | Direksi telah mempunyai kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara (Peraturan Menteri BUMN No PER - 11/MBU/11/2020) | Comply | Piagam Direksi : https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/320220721-piagamdireksi.pdf Laporan Tahunan 2022 halaman 315
|
2
| Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka. | Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai kinerja Direksi telah diungkapkan di Laporan Tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. | Comply | Laporan Tahunan 2022 halaman 316 | |
3
| Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. | Direksi telah mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Piagam Direksi. | Comply | Piagam Direksi : https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/320220721-piagamdireksi.pdf Anggaran Dasar Perusahaan : Laporan Tahunan 2022 halaman 317 | |
PRINSIP 7 | |||||
Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan.
| 1
| Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading. | SIG telah memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading yang tertuang di Pedoman Perilaku Etika Bab IV Etika Perilaku Insan Perusahaan pada Sub Bab 4.14 Informasi Orang Dalam (Insider Trading). | Comply | Pedoman Perilaku Etika : https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/6code-of-conduct-2022id.pdf Laporan Tahunan 2022 halaman 412
|
2
| Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud. | SIG telah memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Etika dan diimplementasikan dalam bentuk penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) serta pembentukan Tim Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan, serta pengkinian dalam SK Direksi tentang Tim Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan (32/Kpts/Dir/2022). | Comply | Pedoman Perilaku Etika : https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/6code-of-conduct-2022id.pdf Kebijakan Anti Penyuapan https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/12022-kebijakan-antipenyuapan-sig.pdf Laporan Tahunan 2022 halaman 414 | |
3
| Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor. | SIGtelah memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor, yang meliputi : | comply | Laporan Tahunan 2022 halaman 419 | |
4
| Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur. | SIG telah memiliki kebijakan tentang pemenuhan hak-hak kreditur yang tertuang dalam : | Comply | Pedoman Perilaku Etika : https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/6code-of-conduct-2022id.pdf Laporan Tahunan 2022 halaman 421
| |
5
| Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan sistem whistleblowing. | SIGtelahmemiliki Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) yang mencakup 10 jenis pelanggaran (termasuk didalamnya gratifikasi), saluran pengaduan, perlindungan jaminan kerahasiaan pelapor, penanganan pengaduan, pihak yang mengelola aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan. | Comply | Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) : https://www.sig.id/storage/downloads/dokumen-tata-kelola/52022-pedoman-wbsid.pdf
Laporan Tahunan 2022 halaman 422
| |
6
| Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. | SIG telah memiliki kebijakan pemberian insentif jangka panjang kepada Direksi dan karyawan. Dalam menentukan insentif yang didapat oleh Direksi, Perusahaan berpedoman kepada Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya, sedangkan untuk Karyawan mengenai insentif ini terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama pada pasal 17 sampai dengan pasal 43. | Comply | Laporan Tahunan 2022 halaman 414 | |
PRINSIP 8 | |||||
Meningkatkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi.
| 1
| Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas selain Situs Web sebagai media keterbukaan informasi. | SIG telah memanfaatkan teknologi yang digunakan dalam penyampaian informasi, antara lain: email, media sosial (IG-sig.id, TWITTER- semenku, FACEBOOK-semenindonesiagroup, YOUTUBE-@sig.official) termasuk media Sistem Pelaporan Elektronik OJK-BEI, sebagaimana disebutkan dalam Kebijakan Komunikasi. | Comply |
|
2
| Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham utama dan pengendali. | Berdasarkan data KSEI, pengungkapan pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan, tidak ada kepemilikan saham di atas 5% selain Kementerian BUMN yang mana telah dinyatakan di dalam Laporan Tahunan dan laporan pemegang saham yang ditampilkan dalam situs web secara bulanan: https://sig.id/en/investor/shareholders-information/. | Comply | Laporan Tahunan 2022 halaman 126 |
Tahun Buku Nilai GCG Index Assessor Independen